paradapos.com - Simak informasi mengenai Daftar Nama Honorer Masuk Database BKN Untuk Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tanpa Tes 2024.
Pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui tes menjadi topik hangat di kalangan para honorer.
Dalam upaya untuk memberikan informasi terkini, berikut ini kami membahas daftar nama honorer yang telah masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pengangkatan sebagai ASN tanpa tes pada tahun 2024.
Sebagai awal, mari kita pahami konsep pengangkatan honorer menjadi ASN tanpa tes.
Hal ini merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan peluang kepada honorer yang telah lama mengabdi dan memenuhi syarat tertentu untuk menjadi bagian dari kepegawaian negeri tanpa harus mengikuti ujian tertulis.
BKN sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kepegawaian negara memiliki kriteria khusus dalam memilih honorer yang layak diangkat menjadi ASN.
Sebaimana sebelumnya, pemerintah telah melakukan pendataan non ASN yang berlangsung dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Yang mana hasil dari pendataan non ASN tersebut dijadikan data dasar sebagai pedoman penataan non ASN termasuk dalam pengangkatan honorer 2024.
Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Kemudian kebijakan tersebut berubah menjadi Desember 2024, demi penataan non ASN yang lebih sustainability dan berkelanjutan.
Adapun hal-hal yang perlu dipahami ialah mengenai siapa saja tenaga honorer yang boleh atau bisa masuk dalam pengangkatan honorer 2024 tersebut? Apa saja kriterianya? Dan tentunya adalah daftar nama honorer yang siap diangkat ASN tanpa tes tahun 2024.
Kriteria Tenaga Non ASN
- Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara
- Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah
Dengan ketentuan wajib membuat Akun sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing-masing.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!