paradapos.com Kemenkumham melansir data, sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) memilih menjadi Warga Negara (WN) Singapura antara tahun 2019-2022, menjadi menarik untuk diperhatikan oleh semua pihak, termasuk bagi yang ingin pindah.
Berdasarkan temuan Kemenkumham, alasan utama mereka yang berpindah menjadi Warga Negara Singapura adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, didorong oleh ketidakpastian lapangan kerja di Indonesia, dan proses pindah yang mudah dan murah
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan tanggapannya terhadap fenomena ini.
Meskipun lapangan kerja di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang positif, dengan 849.181 tenaga kerja terserap selama Januari-Juni 2023, Bahlil menegaskan bahwa kaitannya dengan lapangan kerja tidak relevan.
Menurutnya, orang-orang yang memilih pindah memiliki kebebasan untuk bekerja di luar negeri, namun dia berharap mereka akan kembali ke Indonesia setelah beberapa tahun.
Pernyataan Menteri Investasi juga menggarisbawahi pentingnya rasa kebangsaan dan nasionalisme. Meskipun menghargai pilihan individu untuk pindah kewarganegaraan, Bahlil mempertanyakan keputusan tersebut jika mereka baru merasa nyaman di negara lain.
Berita ini juga memberikan insight tentang syarat dan biaya menjadi Warga Negara Singapura. Proses tersebut melibatkan sejumlah langkah, termasuk pengajuan permohonan dan pembayaran biaya.
Biaya pengurusan pindah menjadi WN Singapura tergolong murah
Melansir situs resmi Kemenkumham, biaya untuk pengajuan WN dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) sekitar S$100 atau sekitar Rp1.130.000, tanpa jaminan pengembalian.
Selanjutnya, ada biaya tambahan sekitar S$70 jika permohonan disetujui. Biaya naturalisasi menjadi WNI di Indonesia juga disebutkan dalam berita ini. Menurut Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan WNA berkisar Rp50.000.000.
Ada juga biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur sekitar Rp15.000.000. Biaya tersebut menyoroti perbedaan biaya antara menjadi Warga Negara Singapura dan Warga Negara Indonesia.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melintas.id
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Pemerasan dan Pengancaman, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara
Eks Wakapolri dan Menteri PANRB Komjen (Purn) Syafruddin Meninggal Dunia
asdasdasd
asasdasd