Mau Jadi Warga Negara Singapura? Ternyata Sangat Mudah dan Murah Biayanya, Terbukti Ribuan WNI Sudah Pindah Jadi Warga Negara Singapura

- Senin, 22 Januari 2024 | 02:20 WIB
Mau Jadi Warga Negara Singapura? Ternyata Sangat Mudah dan Murah Biayanya, Terbukti Ribuan WNI Sudah Pindah Jadi Warga Negara Singapura

paradapos.com Kemenkumham melansir data, sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) memilih menjadi Warga Negara (WN) Singapura antara tahun 2019-2022, menjadi menarik untuk diperhatikan oleh semua pihak, termasuk bagi yang ingin pindah.

Berdasarkan temuan Kemenkumham, alasan utama mereka yang berpindah menjadi Warga Negara Singapura adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, didorong oleh ketidakpastian lapangan kerja di Indonesia, dan proses pindah yang mudah dan murah

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan tanggapannya terhadap fenomena ini.

Baca Juga: Kementerian Agama Lepas 20 Penerima Beasiswa dari Kalangan Pesantren ke Jerman untuk Program Pelatihan Internasional Moderasi Beragama

Meskipun lapangan kerja di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang positif, dengan 849.181 tenaga kerja terserap selama Januari-Juni 2023, Bahlil menegaskan bahwa kaitannya dengan lapangan kerja tidak relevan.

Menurutnya, orang-orang yang memilih pindah memiliki kebebasan untuk bekerja di luar negeri, namun dia berharap mereka akan kembali ke Indonesia setelah beberapa tahun.

Pernyataan Menteri Investasi juga menggarisbawahi pentingnya rasa kebangsaan dan nasionalisme. Meskipun menghargai pilihan individu untuk pindah kewarganegaraan, Bahlil mempertanyakan keputusan tersebut jika mereka baru merasa nyaman di negara lain.

Baca Juga: Integrasi PMB PTKIN dan Beasiswa Indonesia Bangkit, Harapan Mahasiswa Baru untuk Masa Depan Berkualitas

Berita ini juga memberikan insight tentang syarat dan biaya menjadi Warga Negara Singapura. Proses tersebut melibatkan sejumlah langkah, termasuk pengajuan permohonan dan pembayaran biaya.

Biaya pengurusan pindah menjadi WN Singapura tergolong murah

Melansir situs resmi Kemenkumham, biaya untuk pengajuan WN dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) sekitar S$100 atau sekitar Rp1.130.000, tanpa jaminan pengembalian.

Selanjutnya, ada biaya tambahan sekitar S$70 jika permohonan disetujui. Biaya naturalisasi menjadi WNI di Indonesia juga disebutkan dalam berita ini. Menurut Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan WNA berkisar Rp50.000.000.

Baca Juga: Info Guru : Inilah Panduan Sederhana dalam Menyusun Rencana Kinerja, Optimalkan Pengembangan Kompetensi Panduan Perolehan Poin Efektif untuk Guru

Ada juga biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur sekitar Rp15.000.000. Biaya tersebut menyoroti perbedaan biaya antara menjadi Warga Negara Singapura dan Warga Negara Indonesia.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melintas.id

Komentar