paradapos.com - Kementerian Agama Indonesia kembali mengambil inisiatif untuk memperluas dakwah di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dengan memberikan kesempatan kepada 500 penceramah untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan selama bulan Ramadan tahun 2024.
Langkah ini diumumkan oleh Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 12 Januari 2024.
Dalam pengumumannya, Ahmad Zayadi menyatakan, "Kami membuka kesempatan kepada 500 penceramah untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan di wilayah 3T pada bulan Ramadan 1445 Hijriah."
Baca Juga: Gibran Dorong Ketersediaan Pupuk Murah dan Kelanjutan Reforma Agraria
Keputusan ini menandai komitmen Kementerian Agama dalam memastikan bahwa pesan-pesan keagamaan dapat mencapai wilayah yang terpencil dan membutuhkan perhatian khusus.
Proses perekrutan untuk penceramah ini akan berlangsung mulai 10 hingga 31 Januari 2024.
Calon penceramah akan menjalani seleksi melalui tahap pengumpulan berkas dan wawancara.
Informasi terkait pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui website resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau melalui email masing-masing calon dai.
Calon dai yang berminat untuk berdakwah di wilayah 3T pada Ramadan 2024 dapat mengakses formulir pendaftaran melalui tautan berikut: https://bit.ly/FormDaiWilayah3T2024.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penyebaran dakwah ke seluruh pelosok Indonesia, khususnya di wilayah yang seringkali terabaikan.
Selain itu, kehadiran penceramah di wilayah 3T diharapkan dapat memberikan inspirasi, bimbingan, dan dukungan spiritual kepada masyarakat yang tinggal di sana, sehingga mereka juga dapat merasakan keberkahan Ramadan dengan penuh makna.
Kriteria rekrutmen 500 Da'i
- Pria usia 25-40 th
- Mampu membaca Al-Quran dengan baik dan menghafal minimal 2 juz
- Memahami Kitab Turats/Kitab Kuning
- Siap ditempatkan di daerah pilihan selama 1 bulan
- Memiliki sertifikat Bimtek Penceramah Agama Islam yang diselenggarakan oleh Kemenag,
- atau sertifikat Standarisasi Da'i MUI dan Ormas Islam Lainnya.
Fasilitas mendapatkan insentif, transport, akomodasi dan sertifikat.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: muslimterkini.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!