Mantan Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto wafat, ini riwayat hidupnya

- Minggu, 17 Desember 2023 | 00:40 WIB
Mantan Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto wafat, ini riwayat hidupnya



HARIAN MERAPI - Kabar duka datang dari Tanah Air. Putra terbaik bangsa, mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto meninggal dunia, Minggu pukul 01.03 WIB.


Kuntoro wafat dalam usia 76 tahun di RSCM Kencana. Kabar duka tersebut disampaikan melalui Sekretaris Kuntoro Anindityas, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu pagi.


“Beliau meninggal dunia di RSCM Kencana pukul 01.03 WIB tadi,” kata Anindityas.

Baca Juga: Benarkah penderita diabetes tak miliki pantanan makanan, ini penjelasan dokter

Almarhum disemayamkan di rumah duka di Jalan Kesemek Blok S Nomor 2 Kompleks Kalibata Indah, Jakarta Selatan.

"(Almarhum) akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata setelah dzuhur rencananya," ujar Anindityas.

 

​​​​​Kuntoro merupakan mantan Menteri Pertambangan dan Energi Indonesia periode 1998-1999 dan juga Mantan Direktur Utama PT PLN Persero pada 2000-2001.

Baca Juga: Awas, markus gentayangan cari mangsa

Alumni Institut Teknologi Bandung dan Stanford University, Amerika Serikat, itu pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pelaksana - Badan Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh-NIas yang bertugas melakukan pemulihan kawasan Aceh dan Nias pascatsunami dahsyat 26 Desember 2004.

Kemudian ia ditunjuk sebagai Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada Kabinet Indonesia Bersatu II di 2009.

UKP4 merupakan lembaga adhoc yang dibentuk Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan tugas-tugas khusus untuk memastikan kelancaran pemenuhan program kerja kabinet.

Baca Juga: Hak Firli membantah tak memeras mantan Mentan Syahrul Yasil Limpo, ini respons Polda Metro Jaya

UKP4 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 dibantu serta berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda), dan pihak lain yang terkait, dalam menjalankan tugasnya.*

Artikel asli: harianmerapi.com

Komentar