Pengancam bunuh Anies di Kutai Timur jadi tersangka, ini motifnya

- Minggu, 21 Januari 2024 | 05:01 WIB
Pengancam bunuh Anies di Kutai Timur jadi tersangka, ini motifnya


HARIAN MERAPI - Polda Kalimantan Timur akhirnya menetapkan RA (25), warga Sangatta, Kutai Timur, sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Anies Baswedan.


RA mengancam menembak capres nomor urut satu itu di media sosial.


Penetapan tersangka RA dilakukan setelah Polda Kaltim gelar perkara kasus tersebut Jumat.

Baca Juga: Truk tabrak motor di Situbondo, dua orang tewas, begini kronologinya

“Kami lakukan gelar perkara sebanyak dua kali sebelumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat.

Namun demikian karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, RA hanya diwajibkan lapor setiap minggu.

Oleh polisi ia dijerat dengan Pasal 45B juncto 29 UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mencamtumkan hukuman empat tahun penjara bila terbukti bersalah.

RA diketahui berkomentar “Izin Bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?” di akun Instagram calon presiden nomor urut 1.

Baca Juga: Ramalan zodiak Virgo sepekan mulai Senin 22 Januari 2024, dapat mempelajari banyak informasi berguna

Menurut Kabid Humas Kombes Yusuf, berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali berkomentar negatif di media sosial.

Komentar tersebut lantaran tidak puas dengan pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada saat debat ketiga capres.

“Sebelumnya tersangka melihat komentar serupa di akun TikTok Paslon 01, kemudian meniru komentar tersebut dan menambahkan kata ‘Izin Bapak’,” jelasnya.

Baca Juga: Aksi KKB makin ngawur, rumah dinas anggota DPRD Intan Jaya dibakar, begini reaksi warga

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Komentar

Terpopuler