Kontributor: Muhamad Ali
paradapos.com – Pintu kesempatan terbuka lebar bagi mahasiswa di berbagai perguruan tinggi dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) vokasi di seluruh Indonesia.
Bank Indonesia (BI) mengumumkan peluang beasiswa untuk tahun 2024 melalui laman resmi mereka.
Dua jenis beasiswa yang ditawarkan adalah beasiswa unggulan dan beasiswa reguler.
Beasiswa unggulan merupakan bentuk dukungan eksklusif yang diberikan pada perguruan tinggi negeri (PTN) unggulan yang menjalin kerjasama khusus dengan Bank Indonesia.
Di sisi lain, beasiswa reguler diperuntukkan bagi mahasiswa dari PTN, perguruan tinggi swasta (PTS), atau SMK vokasi yang telah menjalin kerjasama dengan BI melalui proses pengajuan.
Beberapa perguruan tinggi terkemuka yang menjadi penerima beasiswa unggulan BI meliputi Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Surabaya, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, Universitas Indonesia, dan Universitas Padjadjaran.
Selain itu, masih banyak perguruan tinggi lain yang menjadi penerima beasiswa reguler BI.
Setiap perguruan tinggi memiliki jadwal pembukaan pendaftaran beasiswa BI yang berbeda-beda. Masing-masing mahasiswa dihimbau untuk terus memantau jadwal pendaftaran yang diumumkan oleh perguruan tinggi masing-masing.
Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Mahasiswa yang berminat perlu memenuhi beberapa persyaratan sebelum mendaftar.
Persyaratan tersebut mencakup:
Persyaratan Umum:
- status mahasiswa/siswa aktif dengan surat keterangan aktif dari kampus/sekolah masing-masing.
- Telah menyelesaikan 40 SKS (S1) atau 24 SKS (D3)
- Tidak sedang menerima beasiswa atau berada dalam ikatan ststus ikatan dinas dari lembaga/instansi lain.
- Pengalaman menjalankan aktivitas sosial yang berdampak kebermanfaatan bagi masyarakat.
- Bersedia berperan aktif mengelola, mengembangkan generasi Baru Indonesia (GemBI) serta berpartisipasi dalam kegiatan yang disenggarakan bank Indonesia.
Persyaratan Khusus Beasiswa Reguler (S1, D4, dan D3):
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melintas.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!