paradapos.com - Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) resmi membubarkan 7 perusahaan BUMN.
Alasan pembubaran 7 perusahaan tersebut, karena dinilai sudah tidak layak dari segi keuangan dan bisnis.
Terkait nasib karyawan BUMN yang dibubarkan, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa hak-hak karyawan ada pada urutan utama dari penyelesaian kepailitan 7 BUMN tersebut.
Lantas, apa saja 7 perusahaan BUMN yang bubar, karena rugi? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
1. PT Merpati Nusantara Airlines (Kerugian: Rp8,78 triliun)
PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) berdiri pada tahun 1962 yang beroperasi di Jakarta. Namun sayangnya, perusahaan ini resmi berhenti mengudara sejak 1 Februari 2014.
Penghentian salah satu perusahaan BUMN tersebut, karena masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H Tanggal 11 Maret dan Idul Fitri pada 10 April
Hingga saat ini, seluruh aset milik Merpati telah dioperasikan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
2. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Kerugian: Rp3,54 triliun)
PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PT PANN) menanggung beban hutang sejak 1994, tanpa adanya pemasukan dari utang tersebut.
Awalnya, PT PANN didirikan pada 1974 sebagai wahana penyelenggara program investasi kapal niaga nasional. Namun, PAAN juga berkecimpung di usaha perhotelan.
Baca Juga: Deklarasi Dukungan Penuh Slank untuk Ganjar-Mahfud: Jaket Top Gun, Pesan Sosial, dan 'Salam Metal'
Sehingga, Erick Thohir selaku Menteri BUMN menilai perseroan tidak fokus pada sektor bisnisnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!