paradapos.com - Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan oleh KPK yang melibatkan terdakwa Letkol ABC dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi, bertempat di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jl. Raya Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2024).
Ketiga orang saksi itu antara lain HA, HW dan ES. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan langkah awal dalam mengungkap fakta sebenarnya yang melibatkan terdakwa.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Kolonel Chk Adeng, S.Ag.,S.H., dengan hakim anggota Kolonel Kum Siti Mulyaninggsih, S.H., M.H., Kolonel Chk Arwin Makal S.H., M.H., Panitera pengganti Mayor Chk Khairudin dengan Oditur Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo.
Sementara itu, terdakwa Letkol ABC didampingi Penasehat Hukum Letkol Kum Dedi S.H., Mayor Kum Dimas S.H., Mayor Chk Riki S.H., Mayor Chk Hasta S.H., Mayor Kum Edi S.H.
Proses sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menegakkan keadilan dan berantas korupsi. Masyarakat diharapkan untuk tetap memberikan dukungan dalam upaya menjaga integritas dan moralitas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jabodetabek.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!