paradapos.com, Tahun 2024 membawa angin segar bagi 1,7 juta pegawai honorer atau non-ASN di Indonesia, dengan kabar baik dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas.
Dalam pengumuman resminya, Anas menjamin bahwa pada akhir tahun ini, mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tak lupa, terdapat syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi oleh para honorer berdedikasi ini.
Baca Juga: PPPK 2024: Selamat 1,7 Juta Pegawai Honorer Diangkat ASN PPPK, Hanya Dengan Syarat Ini!
Menurut Anas, terdapat dua opsi PPPK yang dapat dipilih, yaitu paruh waktu dan penuh waktu.
Bagi yang tidak dapat diangkat secara penuh waktu, mereka akan diarahkan ke PPPK paruh waktu. Namun, perlu diingat bahwa proses pengangkatan ini tidak serta merta tanpa melalui seleksi.
"Para tenaga honorer tetap perlu melewati seleksi CASN 2024. Namun, perlu diingat bahwa metode penilaian bagi honorer akan mengalami perubahan, bukan hanya berdasarkan passing grade, melainkan berdasarkan peringkat. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi keuangan yang berbeda di setiap daerah," tegas Anas.
Baca Juga: Daftar Nama Tenaga Honorer yang masuk ke Dalam Database Aplikasi Pendataan Non ASN BKN
Anas menjelaskan bahwa penentuan status PPPK penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan dari instansi pemerintah masing-masing.
Bagi instansi yang masih dalam proses peningkatan kemampuan keuangan, tenaga non-ASN akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu terlebih dahulu, dengan peluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu secara bertahap, mengikuti kebutuhan dan kemampuan keuangan instansi.
Dalam prinsipnya, pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada pengurangan penghasilan, PHK massal, atau penambahan beban anggaran yang berlebihan.
Langkah ini diambil sebagai wujud dukungan konkret terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut.
Meski Anas menyebut jumlah awal pegawai honorer yang berhak diangkat menjadi PPPK mencapai 2,3 juta, namun ia menekankan bahwa angka tersebut akan mengalami penurunan seiring dengan jumlah yang sudah diangkat pada periode 2022-2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!