paradapos.com - PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura, Jalan Tol Binjai – Langsa, sepanjang 19 km, tanpa tarif mulai tanggal 29 Januari 2024 pukul 07.00 WIB.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari pengoperasian seksi Binjai – Stabat sepanjang 12,3 km pada Februari 2022 dan seksi Stabat – Kuala Bingai sepanjang 7,55 km pada September 2023.
Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan, pengoperasian ini dilakukan setelah berhasil memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada 27 Desember 2023.
Baca Juga: Cari Smartwatch harga terjangkau? Xiaomi Redmi Watch 3 Active Bisa Jadi Pilihan
Dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura.
“Sebelumnya seksi tol ini telah diuji coba terlebih dahulu pada Libur Nataru lalu dengan dioperasikan secara fungsional sejak selama lebih dari dua pekan mulai dari tanggal 23 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 dan telah dilalui sebanyak lebih dari 100 Ribu kendaraan dengan lancar serta nihil kecelakaan,” tutur Tjahjo.
Meskipun belum ada tarif yang ditetapkan, pengguna jalan tol diharapkan tetap melakukan tapping kartu uang elektronik, terutama bagi mereka yang melintas.
Baca Juga: Miris! Seorang Bocah 5 Tahun Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak TK di Pekanbaru
Dari arah Kuala Bingai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya melalui Seksi Binjai – Stabat dan Stabat – Kuala Bingai. Tol Binjai – Langsa seksi Binjai – Stabat tetap akan dikenakan tarif normal.
Tjahjo menambahkan, selama masa beroperasi tanpa tarif, Hutama Karya akan melakukan sosialisasi aturan berkendara di jalan tol secara masif.
Selama beroperasi tanpa tarif ini pastinya kami sekaligus akan mensosialisasikan aturan berkendara di jalan tol.
Walaupun masyarakat sekitar telah banyak mempelajari aturannya mengingat sebelumnya telah dioperasikan 2 seksi sehingga sudah memahami bahwa aturan di jalan tol cukup berbeda dengan jalan nasional.
"Terutama terkait penggunaan kartu uang elektronik hingga peraturan putar balik kendaraan,” tambah Tjahjo.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!