Skema pengangkatan honorer ke PPPK, transformasi 1, 7 juta menuju ASN Penuh Waktu

- Kamis, 18 Januari 2024 | 01:01 WIB
Skema pengangkatan honorer ke PPPK, transformasi 1, 7 juta menuju ASN Penuh Waktu

paradapos.com—Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tengah merancang strategi penataan tenaga non-ASN, atau yang dikenal sebagai honorer

Langkah ini menjadi respons atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

UU tersebut mengamanatkan penghapusan tenaga non-ASN hingga akhir Desember 2024.

Namun, honorer harus ditata dan tak lagi boleh merekrut non ASN.

Baca Juga: Revitalisasi ASN: Usia 35 tahun bisa jadi pejabat kementerian, pemerintah ubah regulasi PNS negeri ini!

Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa salah satu strategi utama untuk menyelesaikan penataan 1,7 juta tenaga non-ASN adalah melalui seleksi Calon ASN (CASN) 2024. 

Dalam konteks ini, pemerintah membuka formasi sebanyak 2,3 juta orang.

Sehingga, menciptakan peluang besar bagi para tenaga honorer untuk mengukir karier sebagai ASN penuh waktu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK 2024 akan menjadi karier bari honorer, dan dikatakan sebagai PPPK Full Time.

Baca Juga: Menarik! Kuota CPNS 2024 bertambah, fresh graduate berpeluang besar meraih karier jadi PNS

Anas mengungkapkan bahwa pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi CASN 2024 dan belum lulus untuk menempati formasi akan diangkat secara otomatis sebagai PPPK paruh waktu

Sementara bagi mereka yang lulus dan memenuhi lowongan formasi, ada opsi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Pilihan ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Mereka yang tidak diangkat otomatis menjadi PPPK paruh waktu, harus di-PHK semua karena aturan menetapkan harus PPPK," ungkap Anas dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (17/1/2024), dikutip dari menpan.go.id.

Baca Juga: Pemerintah gencar atasi perubahan honorer, RPP Manajemen ASN dekati puncak penyelesaian

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id

Komentar