Bawaslu Dibatasi KPU Untuk Akses Siskadea

- Kamis, 18 Januari 2024 | 00:00 WIB
Bawaslu Dibatasi KPU Untuk Akses Siskadea

paradapos.com | JAKARTA - Pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 sulit dilakukan. Pasalnya akses masuk ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Siskadeka) dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Demikian diungkapkan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

"(Bawaslu) dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU," ungkap anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

KPU memang telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka, kata Puadi, namun pembacaan laporan dana kampanye itu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.

"(Pembatasan ini) menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," ucap Puadi.

Baca Juga: Kota Bandung Masifkan Perekaman 14.846 E-KTP Pemilih Pemula

Dijelaskan Puadi, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Dengan aturan itu, maka Bawaslu pun telah melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

"Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," tandasnya.

Bawaslu mendapati KPU mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 terkait Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.

Dalam surat itu, terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga untuk dapat diakses Bawaslu dibutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD.

"Dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye beserta seluruh informasi di dalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota DPD," tuturnya.

"Akan tetapi pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu," pungkasnya.(*)

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dobrak.co

Komentar