paradapos.com – Pendafataran Beasiswa LPDP masih berlanjut dan berlangsung dalam dua tahap, tahap 1 di bulan Januari dan tahap 2 di bulan Juni nantinya.
Dalam pendaftaran Beasiswa LPDP tentunya banyak sekali saingan atau pendaftar, sehingga untuk dapat lolos LPDP sangat susah.
Namun, sebenarnya untuk dapat lolos Beasiswa LPDP ini sangatlah mudah, asalkan kamu mengetahui hal apa saja kesalahan yang sering dilakukan oleh banyak pendaftar.
Oleh karena itu, berikut ini adalah 7 kesalahan yang sering dilakukan oleh pendaftar Beasiswa LPDP dikutip dari kanal YouTube Celline Wijaya, Kamis, 18 Januari 2024.
Baca Juga: Beasiswa LPDP: Tak Perlu Pakai LoA, Ini 4 Dokumen yang Harus Disiapkan saat Pendaftaran, Apa Saja?
Memilih universitas yang tidak ada di daftar LPDP
Perlu diketahui bahwa Beasiswa LPDP memiliki daftar universitas nya tersendiri, jadi tidak asal memilih kampus mana yang ingin didaftar.
Di samping itu, kampus yang terdaftar pada Beasiswa LPDP pun juga berbeda-beda, tergantung jalur Beasiswa LPDP yang mana yang kamu pilih.
Dan bagi kamu yang ingin mencari daftar kampus yang dapat mendaftar Beasiswa LPDP maka dapat dilihat secara jelas di website resmi LPDP.
Tidak mengetahui prioritas negara
Kesalahan selanjutnya yakni banyak para pendaftar yang tidak mengetahui prioritas negara Indonesia. Diketahui bahwa Beasiswa LPDP merupakan salah satu program pemerintah, dan tentu ini tidak jauh dari kepentingan pemerintah.
Sebagai contoh setelah COVID beberapa waktu lalu, di bidang pemerintah banyak menginginkan tenaga kesehatan, maka bagi yang ingin mengambil jurusan kesehatan maka akan diprioritaskan.
Tidak membaca peraturan terbaru
Kemudian yakni tidak membaca peraturan terbaru, dan ini sering sekali pendaftar LPDP yang gugur karena biasanya pihak LPDP sering mengubah-ubah peraturan setiap tahunnya.
Maka bagi para pendaftar LPDP yang ingin mendaftar tahun ini, maka disarankan untuk dapat membaca seluruh aturan terbaru yang telah diterbitkan oleh pihak LPDP.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Pemerasan dan Pengancaman, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara
Eks Wakapolri dan Menteri PANRB Komjen (Purn) Syafruddin Meninggal Dunia
asdasdasd
asasdasd