paradapos.com | BANDUNG - Kuasa Ahli waris Nata Entjih kecewa pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, yang terkesan sengaja menunda permohonan mediasi atas sebidang tanah di Kecamatan Babakan Ciparay.
Meski dua bulan surat permohonan mediasi ini dilayangkan, namun berulangkali ditanyakan hanya memberi jawaban: sedang dalam proses.
"Sudah kita tanyakan beberapa kali jawabanya selalu sedang dalam proses dan pengumpulan data karena orang yang pernah memfasilitasi mediasi sebelumnya sudah tidak di BPN Kota Bandung lagi ," jelas kuasa ahli waris Adar Mahdar, Kamis (15/1/2024).
Begitupun saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA), petugas penerangan BPN hanya menjawab akan segera dikoordinasikan dengan bagian pengaduan (sengketa).
"Hal inilah yang menimbulkan adanya dugaan bahwa pihak BPN sengaja menunda adanya mediasi karena adanya keterlibatan oknum BPN," jelas Adar.
Menurut Adar, pihak ahli waris mengajukan permohonan mediasi ke BPN, sebagai tindak lanjut dari media sebelumnya yang tidak mendapatkan titik temu.
Baca Juga: Destinasi Wisata Kreatif di Bandung: Kampung Kreatif Kaulinan Pasir Kunci
Pada mediasi pertama, bagian sengketa BPN Kota Bandung sudah melakukan survey ke lapangan (lokasi) di Kelurahan Babakan Ciparay Kecamatan Babakan Ciparay sesuai Persil 15 a S.1. Kohir 682 luas 1.000 meter persegi (M2), yang masih berupa tanah adat.
Hasilnya pihak BPN membenarkan kalau lokasi dengan luas sekitar 1.000 meter itu benar milik Nata Entjih dan lokasinya masih kosong, masih berupa tanah adat dan belum bersertifikat.
"Jadi kami mengajukan permohonan untuk dilakukan mediasi ulang itu bukan tanpa alasan. Karena mediasi sebelumnya mediasi kesatu tanggal 13 Desember 2011, sudah ada jawaban No. 314/13.32.73/IV/2011 tertanggal 7 April 2021, tanah tersebut masih ada," jelas Adar.
Namun saat sedang mengurus sertifikat, lanjut Adar, tiba tiba ada surat panggilan, yang kemudian dilakukan mediasi-mediasi lain dengan peninjauan lokasi. Mediasi kedua tgl 27 Mei 6 Juni, ke tiga 16 Agustus 2011, ke empat 14 September 2011, dan langsung ke lokasi.
"Dan ketika diterbitkan jawaban mediasi ke dua 31 Oktober 2011, (jawaban surat) nomor 938/13.32.73/X/2011 berbeda dengan saat peninjauan lokasi," jelas Adar seraya memperlihatkan data tertulis maupun bukti rekaman saat berlangsungnya mediasi.
Baca Juga: PosIND dan Bina Karya Luncurkan Nusantara Logistics Hub dan Services di IKN
Bahkan akibat jawaban mediasi yang tidak sesuai itulah ungkap Adar, terbit sertifikat no 272 atas nama Yeni Gunadi Persil No.112, S 1. Kohir No 1879, asal dari Persil No. 6, S 1, Kohir No 283," ujarnya dengan nada kesal.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dobrak.co
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!