paradapos.com - Tahun 2024, menjadi awal baru untuk melakukan perubahan dalam hal pajak, dan salah satunya adalah Bioskop di seluruh Indonesia.
Pemerintah saat ini, melakukan gebrakan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia baik pada saat pasca Pandemi Covid 19, hingga jelang Pemilu 2024.
Tentu saja, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan jumlah daya tarik penonton yang datang ke Bioskop setiap harinya, untuk menonton film yang disukai.
Selain dilakukan perubahan, tentu ada beberapa hal yang patut diperhatikan dalam Keputusan yang baru saja diambil Pemerintah terkait kenaikan tarif pajak bioskop sebesar 10 persen.
Langkah ini, sebenarnya menuai perdebatan dan tanda tanya besar di kalangan pecinta film, terutama berdampak langsung pada harga tiket nonton Film di bioskop.
Hal ini, disampaikan oleh Kementerian Keuangan, yang menyatakan tarif pajak untuk industri hiburan seperti bioskop mengalami kenaikan dari 15 menjadi 25 persen.
Keputusan ini diambil, setelah melalui serangkaian pertimbangan dan kajian terkait kondisi ekonomi nasional, dan tentu saja menjadi hal yang paling penting.
Dampak yang paling diantisipasi, adalah perubahan pada struktur harga tiket bioskop yang menjadi pusat perhatian bagi para penikmat film yang datang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Bioskop Indonesia (ABI), Andi Wijaya memberikan tanggapan mengenai kenaikan pajak sebesar 10 persen.
"Kenaikan pajak ini, tentu berdampak pada seluruh industri perfilman, khususnya harga tiket nonton. Kami sedang melakukan kalkulasi dan evaluasi dampaknya terhadap keseimbangan ekonomi di bisnis bioskop," ujar Andi, sebagaimana dikutip paradapos.com dalam ungkapan yang disampaikan pada Rabu, 17 Januari 2024.
Penurunan batas tarif pajak hiburan tersebut, diatur dalam Pasal 58 UU No. 1 Tahun 2022, tentang Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!