Kebijakan Baru! Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 Membuka Peluang Pegawai Negeri Sipil Indonesia Pensiun hingga Usia 65 Tahun

- Rabu, 17 Januari 2024 | 03:40 WIB
Kebijakan Baru! Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 Membuka Peluang Pegawai Negeri Sipil Indonesia Pensiun hingga Usia 65 Tahun

SINERGI PAPERS - Kebijakan baru terjadi dalam kebijakan pemerintah Indonesia, yang secara tegas dituangkan dalam Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.

Aturan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil di Indonesia kini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Manajerial dan Nonmanajerial, membuka pintu peluang untuk menjangkau usia pensiun hingga 65 tahun.

Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 menyajikan pandangan yang jelas mengenai pegawai negeri sipil di Indonesia yang tergolong dalam Jabatan Manajerial, meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas.

Baca Juga: SEJAHTERA!! Simak Rincian Estimasi Kenaikan Gaji PPPK 2024 untuk Golongan I - XVII yang Bakal Cair di Februari

Sementara itu, kelompok Jabatan Nonmanajerial mencakup Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana.

Batas usia pensiun untuk masing-masing jabatan diatur sesuai dengan konteksnya:

- 60 Tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
- 58 Tahun bagi Pejabat Administrator, Pelaksana, dan Pengawas

Bagi Pejabat Fungsional, batas usia pensiun masih mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, terdapat kabar menggembirakan, terutama bagi pegawai negeri sipil di Indonesia yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Mereka memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa bakti hingga mencapai usia 65 tahun, sebagaimana diinformasikan oleh klikpendidikan.id berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 pada Selasa, 16 Januari 2024.

Baca Juga: CEK DISINI !! UU ASN 2023 Sah, Hanya Golongan Tenaga Honorer Berikut yang Terhindar dari PHK Massal

Dengan terobosan ini, pemerintah memberikan ruang lebih luas bagi para pegawai negeri sipil Indonesia untuk terus berkontribusi di tengah dinamika pekerjaan.

Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 menandai langkah maju dalam mengakomodasi kebutuhan dan potensi pegawai negeri sipil, membawa angin segar bagi mereka yang mendambakan perjalanan karir yang lebih panjang. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinergipapers.com

Komentar