KABAR RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur resmi menetapkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) termasuk kategori hiburan naik sebesar 40 hingga 50 persen. Besaran ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disahkan DPRD Banyuwangi pada 23 Nopember 2023 lalu.
” Besarnya tarif PBJT atas Diskotek dan Karaoke dikenakan pajak sebesar 50 persen dan Besarnya tarif PBJT atas Mandi Uap atau SPA dikenakan pajak sebesar 40 persen, ” demiikian bunyi Pasal 31 Ayat (2) dan Ayat (3) Perda Kabupaten Banyuwangi tentang PDRD dikutip Kabar Rakyat, Rabu (17/01/2024).
Baca Juga: Google dan Samsung Berkolaborasi untuk Mempermudah Berbagi File di Android
Sementara itu untuk tarif PBJT atas makanan dan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10 persen.
Kenaikan tarif pajak tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi,Ipuk Fiestiandani bersama pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dewan pada bulan Nopember tahun 2023 lalu.
Namun demikian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan wajib retribusi maupun obyek pajak dan obyek retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati seperti tercantum dalam Pasal 118 perda PDRD.
Pasal 119 Perda PDRD dijelaskan, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
Pemberian insentif fiskal berdasarkan pertimbangan, antara lain:
- kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi.
- kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena Bencana Alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak.
- untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
- untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
- untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarrakyat.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!