HARIAN MERAPI - Dishub Karanganyar memastikan layanan tak terpengaruh meski retribusi uji KIR dihapus.
Seperti diketahui mulai 2 Januari 2024 layanan uji kendaraan bermotor atau uji KIR di Dishub Karanganyar tak lagi ditarik retribusi.
Meski tanpa retribusi uji KIR bagi kendaraan bermotor wajib uji (KBWU), Dishub Karanganyar memastikan pelayanannya tak akan terganggu.
Baca Juga: Begini reaksi Hasto atas pendunduran diri Maruarar Sirait dari PDI Perjuangan
"Enggak malah menurun layanannya karena gratis uji KIR. Kami tetap melayani sesuai SOP, baik yang daftar online maupun datang langsung ke Dishub," kata Kepala Dishub PKP, Suboko kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Penghapusan retribusi pelayanan dasar itu mengacu UU no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah RI no 35 tahun 2023 tentang Ketentuab Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sejak diberlakukan penghapusan retibusi itu, jumlah kendaraan angkutan orang dan barang yang wajib KIR relatif sama.
"Tiap hari 50-70 kendaraan uji KIR. Enggak ada bedanya setelah dihapus retribusinya. Mungkin belum banyak yang tahu," katanya.
Baca Juga: Diwarnai Gol Kontroversial Irak, Timnas Layangkan Protes kepada AFC
"Harapannya semua obyek menyadari dan memanfaatkan layanan ini. Terutama kendaraan pelat merah milik pemerintah harusnya lebih patuh," lanjutnya.
Ia tak memungkiri sektor PAD bersumber retribusi uji KIR bakal blong. Mengacu tahun 2023, setorannya ke kas daerah mencapai Rp700 juta.
Nantinya, pendapatan asli daerah yang hilang itu akan diganti bagi hasil pajak kendaraan yang dihimpun kantor unit pelayanan Samsat Karanganyar dengan porsi lebih besar.
Baca Juga: Berapa takaran yang tepat konsumsi air putih setiap hari, ini rekomendasi dokter
Biasanya Pemda memperoleh bagi hasil 30 persen pajak sedangkan 70 persen disetor ke provinsi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!