NEWSmedia - Tebus murah sembako yang menjadi program pasangan Capres Cawapres 03 Ganjar Mahfud, pada Minggu 14 Januari 2024 berdiskusi Tim Advokat Masyarakat Pendukung Prabowo Gibran (Tampung Pagi) Gerakan Banten Nyata (GBN).
Lantaran Pembagian Sembako dianggap melanggar aturan. Pada kegiatan tebus murah, yang hanya ditebus 10 persen dari nilai harga sembako ada selisih yang diukurnya sebagai money politik gaya batu.
Koordinator Tim Tampung Pagi GBN, Ferry Reynaldi menyatakan jika mengalihkan kegiatan tersebut kepada Bawaslu Banten. Lantaran dalam acara tebus murah itu ada ajakan untuk memilih pasangan tertentu.
“Terkait informasi yang tersebar di media ataupun medsos, perihal canvassing day Ganjar - Mahfud dengan cara tebus murah sembako di provinsi Banten, kami dari Tampung Pagi GBN melakukan kegiatan tersebut kepada Bawaslu,” ujar Ferry Reynaldi, Senin 15 Januari 2024 di Serang.
"Yang pertama, kegiatan tersebut dilaporkan/diberitahukan atau tidak kepada bawaslu? Lalu, yang kedua apakah bazar tebus sembako murah tersebut termasuk kegiatan yang diperbolehkan atau tidak?" tanya Ferry lagi.
Menurut Ferry, Pembagian sembako dalam berkampanye atau mempengaruhi pemilih itu merupakan pelanggaran.
Baca Juga: Cancel Culture Korea Selatan KBS Dipuji Banyak Netizen Indonesia Karena Ini!
"Karena menurut kami itu ada selisih, misalnya harga sembako itu totalnya Rp50 ribu dan masyarakat hanya tebus dengan harga Rp 5 ribu aja, disitu kita bisa lihat ada selisih Rp 45 ribu dan mungkin diduga ada Money Politik dengan gaya baru," tandas Ferry, seraya mengatakan jika dalam kegiatan tersebut juga mengajak dan meyakinkan masyarakat untuk memilih Ganjar Mahfud.
Ferry menilai kegiatan tersebut diduga menyimpang dengan aturan merujuk pada Undang-undang no 7 tahun 2017, PKPU nomor 15 tahun 2023 jo. PKPU nomor 20 tahun 2023.
“Kami mendapatkan informasi tidak hanya di satu tempat, tapi hampir di seluruh Provinsi Banten melakukan hal itu. Yang melakukan ada lawan dan juga Caleg. Dan tugas Bawaslu seharusnya tidak hanya menunggu adanya laporan, Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk melakukan temuan/mendapatkan temuan dugaan pelanggaran, katanya.
Baca Juga: Jangan Dibiarkan! Inilah Dampak Ketika HP kalian Terlalu Panas Ketika Digunakan
Ferry meminta Bawaslu menjelaskan aturan tentang tebus murah sembako tersebut, apakah memang diperbolehkan berdasarkan aturan dan apa dasarnya.
“Kalau tidak boleh, Bawaslu harus tegas mengambil tindakan. Jika boleh, berarti para pendukung Paslon 02 pun boleh melakukan hal yang sama,” tutupnya.
Untuk diketahui, pada Minggu 14 Oktober 2024 telah berlangsung acara bagi-bagi sembako dari pendukung pasangan Ganjar Mahfud dengan konsep tebus murah. Harga sembako bernilai Rp50 ribu hanya ditebus Rp5 Ribu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: newsmedia.co.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!