Alhamdulillah! 3 Jenis PNS Ini Berhak Menerima Uang Makan Menurut Kemenkeu

- Senin, 15 Januari 2024 | 03:20 WIB
Alhamdulillah! 3 Jenis PNS Ini Berhak Menerima Uang Makan Menurut Kemenkeu

SINERGI PAPERS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan terkait pemberian uang makan untuk PNS.

Akan tetapi, pemberian tersebut hanya ditujukan kepada tiga jenis PNS sesuai dengan ketentuan yang ada.

Peraturan ini secara rinci tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 72/PMK.05/2016, yang mengatur tentang pembayaran uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan!! Presiden Jokowi Beri Kejutan Spesial untuk Tenaga Honorer

Menurut Pasal 14 dalam peraturan tersebut, terdapat tiga jenis PNS yang berhak menerima uang makan, yaitu:

1. PNS pusat yang diperbantukan pada instansi pusat di luar Satuan Kerja Induknya, dan pembayaran dilakukan oleh tempatnya dipekerjakan.

2. PNS pusat yang diperbantukan pada instansi daerah, dan pembayaran dilakukan oleh instansi daerah tempatnya diperkerjakan.

3. PNS daerah yang diperbantukan pada instansi pusat, dan pembayaran dilakukan oleh instansi pusat tempatnya dipekerjakan.

Tiga kategori PNS tersebut diatur untuk memenuhi syarat agar dapat menerima uang makan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, Kemenkeu juga menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023.

Standar biaya ini mencakup besaran uang makan untuk PNS, yang ditetapkan berdasarkan golongan PNS yang tengah diembannya.

Baca Juga: Mengupas UU ASN 2023: Ini 3 Kategori Tenaga Honorer yang Tak Akan Diangkat Menjadi PPPK

Berikut besaran uang makan yang ditetapkan untuk PNS berdasarkan golongan:

- PNS golongan I dan II mendapatkan Rp 35.000 per hari.
- PNS golongan III mendapatkan Rp 37.000 per hari.
- PNS golongan IV mendapatkan Rp 41.000 per hari.

Demikianlah, jenis PNS yang berhak menerima uang makan telah diungkapkan sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh Kemenkeu.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinergipapers.com

Komentar