paradapos.com - Pengelolaan Dana BOS oleh Bendahara BOS pada Pemerintah Kabupaten Gresik Tidak Tertib Neraca Pemerintah Kabupaten Gresik menyajikan saldo Kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2022 sebesar Rp. 2.233.471.695 yang terdiri dari Kas di Bendahara BOS sebesar Rp. 1.177.724.634, Pajak Belanja BOS yang belum dibayarkan sebesar Rp949.422.061, dan Kas di Bendahara BOP PAUD sebesar Rp106.325.000. Saldo dana BOP PAUD sebesar Rp106.325.000 merupakan dana BOP PAUD beberapa lembaga yang tidak bersedia/menolak menerima dana tersebut dikarenakan pergantian pengurus dan yayasan telah tutup.
Sementara itu, saldo dana BOS sebesar Rp. 1.179.169.834 merupakan sisa dari pendapatan dana BOS yang diterima SD dan SMP dikurangi dengan belanja yang dikeluarkan selama tahun anggaran. Dana BOS adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional sekolah. Bantuan pendidikan tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.
Pengelolaan dana BOS dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah pada masing-masing sekolah, dengan Bendahara BOS sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan termasuk penatausahaan kas dan pertanggungjawaban pengeluaran belanja yang ditatausahakan melalui sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Penatausahaan Dana BOS oleh sekolah dilakukan melalui penginputan jumlah penerimaan dan pengeluaran Dana BOS ke dalam Buku Kas Umum (BKU) pada Sistem ARKAS. Penerimaan dicatat sebesar jumlah Dana BOS yang diterima di rekening bank sekolah, sedangkan pengeluaran dicatat sebesar jumlah uang yang dikeluarkan untuk pembelian dan pembayaran barang dan jasa oleh sekolah kepada pihak lain Penginputan BKU dilakukan setiap bulan berdasarkan anggaran yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Pendidikan Kota Blitar Rawan Penyelewengan
Setiap akhir bulan diketahui jumlah saldo Kas BOS di sekolah yang tercantum dalam saldo BKU, terdiri dari saldo kas bank dan saldo kas tunai. Hasil penatusahaan Dana BOS oleh sekolah dapat dipantau oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten Gresik melalui sistem M-ARKAS yang dapat terhubung dengan sistem ARKAS sekolah melalui sinkronisasi data. Penyajian saldo Kas BOS di Neraca Kabupaten Gresik Tahun 2022 merupakan pengikhtisaran saldo BKU per 31 Desember 2022 dari 389 SD Negeri dan 35 SMP Negeri di wilayah Kabupaten Gresik melalui M-ARKAS pada Dinas Pendidikan Berdasarkan permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen, dan pemeriksaan kas (cash opname) menunjukkan permasalahan dalam pengelolaan Kas di Bendahara BOS pada Pemerintah Kabupaten Gresik
"Pemeriksaan kas yang dilakukan secara uji petik pada SDN 4, SMPN 26, dan SMPN 29 menunjukkan bahwa kas tunai yang disimpan oleh Bendahara BOS pada masing-masing sekolah melebihi Rp. 10.000.000. Kas tunai pada SDN 4, SMPN 26, dan SMPN 29 masing-masing sebesar Rp38.446.000 Rp12.609.000 dan Rp198.302.000. Kas tunai tersebut ada yang disimpan dalam brankas dan disimpan secara pribadi oleh Bendahara BOS,"Jelas BPK
Pada tahun 2022 SDN 4 menganggarkan Dana BOS Reguler sebesar Rp. 553.462.973 dan terealisasi sebesar Rp. 553.260.273. Sedangkan SMPN 29 menganggarkan Dana BOS Reguler sebesar Rp. 1.179.074.800 dan terealisasi sebesar Rp. 1.179.074.800.
Kepala dinas pendidikan kabupaten gresik melalui Hariyanto Pembina Utama Muda "Bahwa dispendik kabupaten Gresik telah memerintahkan kepala SDN 4 dan SMPN 29 lebih cermat dalam mengawasi proses pengelolahan dana BOS, "Terangnya dalam keterangan tertulis kepada paradapos.com
"Memerintahkan agar melakukan pengawasan penyetoran pajak dan pertanggungjawaban dana BOS, memerintahkan tim BOS untuk lebih optimal melakukan verifikasi dan Bendahara BOS lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,"Tambahnya
Lembar isian awal menunjukkan bahwa nilai pajak yang dipotong/dipungut oleh Bendahara BOS pada 389 SD Negeri dan 35 SMP Negeri selama TA 2022 adalah sebesar Rp. 3.011.235.180 dan pajak yang disetorkan selama TA 2022 adalah sebesar Rp. 2.716.016.239. Namun, setelah adanya
pemeriksaan dan sekolah diminta untuk melakukan penelusuran ke Buku Pajak dan mengunggah bukti setor pajak, nilai pajak yang dipungut dan disetor selama TA 2022 berubah menjadi sebesar Rp. 2.972.706.430 dan Rp. 2.023.284.369. Kekurangan setor pajak sebesar Rp. 949.422.061
(Rp2.972.706.430 - Rp2.023.284.369) yang terdiri dari pajak pusat sebesar Rp. 793.472.373 dan pajak daerah sebesar Rp. 155.949.688 disetorkan di tahun 2023 dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp. 715.397.978 dan tahap kedua, disetorkan setelah berakhirnya pemeriksaan lapangan, yaitu setelah tanggal 2 Mei 2023, sebesar Rp. 234.024.083 Rincian pemungutan dan pembayaran pajak BOS TA 2022
Baca Juga: Tiga Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka Penembakan di Sampang Madura
"Kondisi tersebut mengakibatkan Penyimpanan kas tunai dalam jumlah besar rawan pencurian dan penyelewengan, Penerimaan Kas Negara atas pajak sebesar Rp. 793.472.373 tidak dapat segera
dimanfaatkan, Penerimaan Kas Daerah atas pajak sebesar Rp. 155.949.688 tidak dapat segera dimanfaatkan dan Risiko penyalahgunaan dana kas di Bendahara BOS",BPK dalam keterangan tertulis.(ARDI)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!