paradapos.com - Tim Aligator Opsnal Polsek Padang Utara menangkap dua orang pria pelaku pencurian satu unit becak motor, Sabtu 13 Januari 2024.
Kapolsek Padang Utara Akp Mazwanda melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial H (38) dan R (39) warga Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"Kedua pelaku ditangkap karena telah melakukan tidak pidana pencurian satu unit becak motor," ujar Ipda Yanti kepada paradapos.com, Minggu 14 Januari 2024.
Baca Juga: Polda Sumbar Turun Tangan, Usut Dua Kasus di Kabupaten Solok
Yanti menjelaskan, kasus pencurian becak motor ini terjadi di Jalan Bahari RT 004 RW 003 Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada 30 September 2023.
"Saat itu korban baru bantun tidur dan hendak pergi ke muara, namun pagi itu bentor Honda Supra X BA 3437 BC sudah tidak ada di depan rumahnya diduga dicuri orang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Utara," ucap Yanti.
Mandapati laporan itu, Tim Reskrim Aligator Polsek Padang langsung melakukan penyelidikan sehingga diketahui identitas pelaku pencurian tersebut.
"Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda tanpa melakukan perlawanan dan saat diintrograsi kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian becak motor itu," ungkapnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Padang Utara guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!