paradapos.com - Gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan nepotisme dinilai tidak tepat atau salah alamat.
Komandan Hukum dan Advokasi Solidaritas Anak Muda Untuk Keberagaman dan Toleransi Indonesia (SAKTI), Enggar Bawono mengatakan, Presedin Jokowi tidak pernah mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara terkait pencalonan Prabowo - Gibran di Pilpres 2024.
Sehingga, ia menilai gugatan yang dilayangkan tidak tepat bahkan mengada-ada.
"Gugatan dimaksud sangatlah tidak tepat dan terlalu mengada ada. Sebab, Presiden Jokowi tidak pernah mengeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara apapun terkait pencalonan Prabowo Subianto dan GIbran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024," ujar Enggar Bawono, Minggu 14 Januari 2023.
Baca Juga: Gunung Pancar: Surga Alam dan Sejarah yang Mempesona di Bogor
Untuk itu, Enggar Bawono beranggapan bahwa gugatan yang diajukan TPDI dan Perekat Nusantara tersebut merupakan gugatan yang salah alamat (error in Persona).
Selain itu, gugatan yang dimaksud juga dinilainya memiliki kecacatan dalam kompetensinya.
"Ada persoalan kompetensi absolut, dimana gugatan dimaksud seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai badan yang berdasarkan UUD 1945 memiliki kewenangan memutus mengenai sengketa PemiLU. Mestinya gugatan ini ditujukan ke MK, bukan ditujukan pada Peradilan Tata Usaha Negara yang berada pada lingkup Mahkamah Agung", jelas Enggar Bawono.
Enggar Bawono menilai, gugatan tersebut malah mengganggu jalannya proses demokrasi yang sedang berjalan. Sebab, gugatan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Gugatan ini berpotensi mengganggu tahapan pesta demokrasi, dan inilah yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Jangan politisir situasi ini, biarkan masyarakat memilih karena kedaulatan ada di tangan measyarakat," tandas Enggar Bawono.
Baca Juga: Minggu Pertama Polling Calon Bupati Bogor 2024: Iwan Setiawan Teratas, Jaro Ade Membuntuti
Sebelumnya, TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menggugat Presiden Jokowi PTUN Jakarta terkait dugaan nepotisme, Jumat, 12 Januari 2024 dengan nomor 11/6/FE/2024/PTIM JKT.
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengaku pelaporan tersebut dilandasi keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jokowi menjelang Pemilu 2024.
"Melihat perkembangan politik menjelang Pemilu, politik mana dari hari ke hari, nampak memperlihatkan bahwa kekuasaan sudah menggeser dari rambu-rambu hukum. Ini bermula dari putusan MK nomor 90 yang akhirnya masyarakat menjuluki MK sebagai Mahkamah Keluarga,” katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lenteratimes.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!