HARIAN MERAPI - Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) dinyatakan dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio.
Terkait dengan itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merespons dengan menggelar imunisasi polio lengkap pada kelompok sasaran di wilayah terdampak.
"Respons ini kami laksanakan dengan mengacu pada rekomendasi Komite Imunisasi Nasional untuk mencegah agar kasus tidak meluas," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu dalam konferensi pers diikuti dalam jaringan (daring) di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Bentuk penanganan yang dilakukan berupa pemberian imunisasi tambahan sebanyak dua putaran dengan jarak satu bulan di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilaksanakan mulai 15 Januari 2024, menggunakan vaksin novel Oral Polio Vaccine Tipe 2 (nOPV2).
Baca Juga: Kenapa investasi dan pinjol ilegal terus tumbuh, OJK bilang ini penyebabnya
Vaksin tersebut merupakan vaksin polio oral jenis baru yang telah memperoleh rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan organisasi terkait.
Sub Pakan Imunisasi Nasional (Sub PIN) putaran pertama bergulir pada 15 Januari 2024 dan Sub PIN putaran kedua bergulir pada 19 Februari 2024.
Menurut Maxi, Sub PIN dilaksanakan dalam rangka menanggulangi KLB Polio, yaitu berupa pemberian imunisasi polio tetes tambahan kepada sasaran usia 0 hingga 7 tahun, termasuk pendatang dan tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.
Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sejumlah dua putaran.
Baca Juga: Ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan, Polri telah melakukan proses pendalaman
"Masing-masing putaran Sub PIN dilaksanakan dalam waktu satu minggu dengan jarak minimal antarputaran adalah satu bulan. Target cakupan sekurang-kurangnya adalah 95 persen untuk masing-masing putaran," katanya.
Maxi mengatakan lokasi pelaksanaan imunisasi bertempat di puskesmas, puskesmas pembantu, posyandu, satuan pendidikan seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, maupun SD/sederajat.
"Lokasi imunisasi dapat diperluas sesuai perkembangan situasi dan kajian epidemiologi," katanya.
Selain itu, Kemenkes juga memperkuat pelaksanaan kegiatan surveilans lumpuh layu akut dan surveilans polio di sekitar lingkungan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!