paradapos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih pemilu 2024.
Ini dibolehkan apabila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.
Keterangan tersebut diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Juga: Pemungutan Suara Pemilu 2024 Tinggal Menghitung Hari, KPU Tetapkan Kebijakan Prioritas
KPU menetapkan batas pengurusan pindah memilih pemilu atau pindah TPS selambat-lambatnya pada H-30 hari pemungutan suara (14 Februari 2024).
Dari aturan itulah, maka paling lambat pengusulan pindah tenmpat pemilihan jatuh pada Senin, 15 Januari 2024.
Dikutip dari laman resmi KPU, untuk mengajukan perpindahan memilih pemilu 2024, ada beberapa syarat kondisi tertentu yang telah ditetapkan KPU atas alasan pindah memilih. Berikut informasi lengkapnya.
Baca Juga: Ada Aturan Baru Debat Capres ke 3 Pemilu 2024 Malam Ini, Begini Aturannya!
Syarat Pindah Memilih Pemilu
1. Orang yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Orang yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Orang yang menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Orang yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: masagipedia.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!