SINERGI PAPERS - Simak berita terkini tentang nasib honorer dengan kategori tertentu di tahun 2024.
Pasalnya, tenaga honorer yang kami sebut ini memiliki peluang emas untuk meraih impiannya menjadi ASN.
Seiring dengan amanat Undang-Undang ASN, proses penataan tenaga honorer, yang mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan non-ASN, diharapkan selesai hingga Desember 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpann RB), dibantu oleh Komisi II DPR, sedang merancang skenario terbaik agar seluruh tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK tanpa pengecualian.
Baru-baru ini, Menpan RB, dengan pengumuman dari presiden, membuka seleksi CASN dengan 1,6 juta formasi bagi guru dan dosen, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis honorer untuk bergabung sebagai PPPK pada tahun 2024.
Inisiatif ini merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi jumlah tenaga honorer secara bertahap.
Detail mekanisme lebih lanjut akan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU ASN, yang dijadwalkan akan ditetapkan pada bulan April mendatang.
Berita baik pun datang bagi 12.279 guru honorer yang saat ini masih memiliki status non-ASN.
Kategori prioritas ini khususnya mencakup guru honorer yang lulus Passing Grade (PG) pada tahun 2021.
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Profesor Nunuk Suryani, 12.279 guru honorer ini akan langsung diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 tanpa harus mengikuti tes seleksi tambahan.
Meskipun demikian, guru honorer yang lulus PG pada tahun 2022 dan 2023 tetap diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi dengan membuat akun SSCASN.
Namun, tenaga honorer lainnya disarankan untuk tetap tenang, mengingat mekanisme pengangkatan belum resmi diumumkan oleh Menpan RB.
Beberapa waktu lalu, Menpan RB menjelaskan bahwa semua honorer yang lulus verifikasi dan validasi di BKN akan langsung mendapatkan status PPPK paruh waktu.
Sementara untuk menjadi PPPK penuh waktu, tenaga honorer yang melewati tahap validasi akan dinilai berdasarkan kinerja melalui platform digital, dan pengangkatan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan formasi dan anggaran.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinergipapers.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!