Siap-siap jadi PNS, berikut daftar gaji golongan I-IV tahun 2024

- Kamis, 11 Januari 2024 | 18:20 WIB
Siap-siap jadi PNS, berikut daftar gaji golongan I-IV tahun 2024

 

paradapos.com - Awal tahun 2024 merupakan awal yang menggembirakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri. Pasalnya mereka akan menerima kenaikan gaji sebesar delapan persen. 

Kenaikan gaji merupakan hal yang sangat ditunggu oleh pegawai, dengan kenaikan gaji usaha mereka dalam bekerja dapat dikatakan di apresiasi dan ekonomi terjamin, apalagi ditambah tunjangan lainnya. 

Ada berbagai faktor yang memengaruhinya, seperti tingkat pendidikan, masa kerja, jabatan, dan lain sebagainya. Jika kamu ingin tahu lebih lanjut mengenai berapa gaji PNS golongan 3a dan golongan lainnya, simak artikel berikut.

Kenaikan gaji ini sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, 2 Januari 2024.

“InsyaAllah Januari, tapi RPP-nya (Rancangan Peraturan Pemerintah) itu memang sedang dalam proses. Tapi nanti pasti akan dibayarkan Januari, penuh mulai 1 Januari,” ucap Sri Mulyani kepada media.

Kenaikan gaji juga dirasakan oleh pensiunan yang mendapatkan 12 persen. Pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk gaji pensiunan, lalu sebesar Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan sebesar Rp25 triliun untuk PNS daerah. Angka yang cukup fantastis dan ketika diberikan secara merata pegawai dapat mencukupi kebutuhan ekonominya dengan baik. 

Untuk mengetahui rincian dari kenaikan gaji yang akan diterima di bulan Januari ini, berikut daftar gaji sesuai golongan:

Baca Juga: Menggugah selera, ini resep rendang nasi Padang tanpa ribet!

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664

Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id

Komentar