paradapos.com – Muncul babak baru terkait nasib Muhyani (58 tahun) yang terlibat kasus penganiayaan pencuri Kambing hingga tewas di Serang, Banten.
Sebelumnya Muhyani telah ditetapkan sebagai tersangka karena tuduhan menganiaya seorang pencuri Kambing hingga tewas.
Muhyani yang merupakan seorang peternak kambing asal Serang, Banten, memergoki dua pencuri Kambing ternaknya, yaitu Waldi dan Pendi, pada Jumat 23 Februari 2023.
Saat terpergok oleh Muhyani, Waldi kemudian mengeluarkan golok dari pinggangnya.
Sementara Muhyani melakukan perlawanan dengan menggunakan gunting, lalu ia menusuk dada Waldi hingga terluka dan melarikan diri.
Karena luka di dadanya yang cukup parah, Waldi akhirnya ditemukan oleh warga dengan keadaan tewas di tengah sawah karena kehabisan darah.
Adapun kasus itu terus bergulir hingga pada 15 September 2023 dari hasil persidangan, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana yang tercantum pada Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Muhyani akhirnya ditahan di Rutan Serang pada 7 Desember 2023, yang kemudian mendapat beragam reaksi dari masyarakat dan warganet.
Kemudian pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.
Baca Juga: Eks Tim Pemenangan Anies: TGUPP dan BUMD DKI Penuh dengan 'Orang Dalam' Anies
Babak Baru Kasus Muhyani Sepakat Dihentikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten dan Polresta Serkot Sepakat Penghentian Kasus Muhyani Pada Jumat, 15 Desember 2023.
Artikel asli: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!