paradapos.com - Banyak dari anak muda yang masih bingung bagaimana cara mencoblos di pemilihan umum atau Pemilu 2024. Pada artikel ini, kita akan bahas tentang cara mencoblos pada pemilihan umum 2024, yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Penting Anda ketahui, bahwa dalam Pemilu 2024, masyarakat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Berikut adalah cara memilih di Pemilu 2024:
1. Pastikan Anda telah terdaftar sebagai pemilih. Anda dapat memeriksa status pemilih Anda melalui laman [https://kpu.go.id/].
2. Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari H Pemilu, yaitu tanggal 14 Februari 2024.
3. Tunjukkan KTP elektronik (KTP-el) Anda kepada petugas di TPS.
4. Tandatangani daftar hadir pemilih.
5. Ambil surat suara dari petugas. Anda akan menerima 5 kertas suara
6. Masuk ke bilik suara untuk mencoblos surat suara. Pastikan anda mencoblos di kelima surat suara tersebut.
7. Coblos satu kali pada salah satu foto atau lambang partai politik atau calon perseorangan.
8. Lipat surat suara dengan rapi.
9. Masukkan surat suara ke kotak suara, yang sesuai.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tinewss.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!