Bawaslu Banyuwangi Awasi Proses Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024

- Kamis, 11 Januari 2024 | 00:40 WIB
Bawaslu Banyuwangi Awasi Proses Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024

KABAR RAKYAT - Proses sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan komisi pemilihan umum KPU Kabupaten Banyuwangi mendapat pengawasan yang cukup ketat dari badan pengawas pemilu (BAWASLU) setempat dengan menerjunkan personilnya di tempat pelipatan surat suara.

"Kami melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan sortir dan lipat yang hari ini mulai berjalan," ucap Untung Apriliyanto, Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Rabu (10/1/2024).

Untung menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu ini, untuk memastikan bahwa proses penyortiran dan pelipatan kertas suara sesuai dengan petunjuk teknis atau surat keputusan KPU terkait dengan pelipatan surat suara.

Baca Juga: Mulai 2 Januari , Bawaslu Banyuwangi Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

"Kami juga sudah memberikan arahan dan imbauan kepada teman-teman KPU. Karena memang tadi ada beberapa yang perlu diperbaiki oleh KPU untuk menjadi bahan evaluasi," ucapnya.

Untung menyebutkan beberapa temuannya di hari perdana mengawasi pelaksanaan sortir dan pelipatan kertas surat suara yang melibatkan 500 pekerja.

Beberapa temuan Bawaslu itu diantaranya, pekerja membawa masuk barang yang dilarang, seperti halnya, ponsel, cutter, hingga bolpoin.

"Harapannya di hari-hari selanjutnya tidak ada lagi petugas yang membawa barang yang tidak diperbolehkan selain alat bantu pelipatan," ucapnya

Bawaslu merekomendasikan agar KPU memeriksa seluruh pekerja sebelum masuk ke tempat penyortiran dan pelipatan surat suara.

"Mulai besok dan selanjutnya harus steril, tidak ada lagi toleransi yang dilakukan oleh KPU dan jajaran dibawahnya," tegasnya.

Ia berharap proses sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 di Banyuwangi berjalan aman dan lancar serta tidak ada petugas nakal yang melakukan kecurangan.

KPU Banyuwangi menargetkan tahapan sortir dan lipat surat suara akan rampung dalam waktu 10 hari kedepan.

"Kalaupun nanti dalam waktu 10 hari masih belum selesai, kita jadwalkan lagi mundur 5 hari, sehingga totalnya 15 hari," kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarrakyat.id

Komentar

Terpopuler