paradapos.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melangkah ke depan dengan menerbitkan Keputusan Presiden.
Keppres tersebut merespons kebutuhan efisiensi dan efektivitas hari kerja para PNS.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024, Jokowi menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2024.
Keputusan ini bukan hanya sekadar jadwal cuti, tetapi juga mencerminkan kebijakan yang mendukung produktivitas di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Penataan honorer jadi ASN, turunan RPP manajemen ASN 2024 kapan implementasinya?
Jadwal Cuti Bersama ASN 2024
Dalam semangat mewujudkan efisiensi, cuti bersama ASN pada tahun ini direncanakan selama 7 hari.
Jadwalnya melibatkan berbagai perayaan keagamaan dan hari-hari penting dalam kalender nasional.
Beberapa di antaranya mencakup:
1) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (9 Februari 2024): Sebuah momen untuk bersama-sama merayakan awal tahun baru Imlek.
Baca Juga: Piloting dalam pengangkatan honorer: Pengertian dan dampaknya bagi tenaga kerja pemerintahan
2) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (12 Maret 2024): Sebuah momen keheningan untuk merenung dan merayakan tahun baru Saka.
3) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah (8, 9, 12, dan 15 April 2024): Cuti bersama selama empat hari untuk merayakan Idul Fitri.
4) Kenaikan Isa Al Masih (10 Mei 2024): Sebuah cuti bersama untuk merayakan Kenaikan Isa Al Masih.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!