paradapos.com - Pemerintah telah mengumumkan jumlah penerimaan CASN tahun 2024, yaitu sebanyak 2,3 juta formasi.
Pada tahun ini pula, penerimaan CPNS ditargetkan lebih banyak untuk para lulusan baru, yakni sebanyak 690 ribu formasi.
Pada pers pekan lalu, Presiden Jokowi mengumumkan formasi dan alokasi CASN melalui youtube Sekertariat Presiden.
"Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan pada tenaga guru, dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai kebutuhan," tutur Presiden Jokowi.
Baca Juga: Bisa Dijadikan Referensi nih! Contoh Laporan Harian Kurikulum Mandiri Kelas 5 SD
Adapun beberapa syarat bagi pelamar CPNS yang harus diketahui menurut Peraturan Menteri RAB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhkan yang ditetapkan oleh PPK.
Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu Bahwa Thierry Henry Berjuang Hadapi Depresi, Sejak Kapan Ya?
Persyaratan khusus bagi pelamar posisi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik teknis, serta dosen, peneliti dan perekayasa dengan pendidikan doktor adalah berusia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
Adapun persyaratan penerimaan CPNS bagi para lulusan terbaik atau cumlaude:
1. Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk D-IV.
2. Lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian" (cumlaude) dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A atau unggul dan program studi terakreditasi A pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijasah.
3. Pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat "dengan pujian" (cumlaude) setelah memperoleh penyetaraan ijasah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian" (cumlaude) dari Kemendikbudristek.
Persyaratan yang diberlakukan bagi penyandang disabilitas, sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Jadwal pendaftaran CPNS 2024 hingga kini masih belum dipastikan kapan akan dibuka.
Namun, menurut Nanang Subandi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pendaftaran CPNS 2024 akan diumumkan setelah rapat panselnas selesai.
Diketahui bahwa rapat panselnas tengah diadakan sejak Sabtu, 6 Januari 2024 lalu. Hingga kini belum ada pengumuman dari hasil rapat panselnas tersebut. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!