Sebut Prabowo Subianto Miliki Lahan Hingga 340 Ribu Hektare, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu oleh PHPB

- Selasa, 09 Januari 2024 | 07:20 WIB
Sebut Prabowo Subianto Miliki Lahan Hingga 340 Ribu Hektare, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu oleh PHPB

paradapos.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelaporan Anies Baswedan tersebut dikarenakan adanya dugaan dirinya menyerang capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih atau PHPB pada hari ini, Selasa, 9 Januari 2024.

Baca Juga: Manchester United Sukses Melaju ke Babak Selanjutnya di Piala FA, Erik Ten Hag Beri Sorotan Terhadap Hal Ini

Perwakilan PHPB, Subadria Nuka mengatakan Anies telah menyerang Prabowo secara personal baik sebagai Menteri Pertahanan, ataupun secara pribadi.

Ada tiga hal yang mereka laporkan, mulai dari anggaran pertahanan sebesar 700 triliun rupiah, lahan 340 ribu hektar, dan memberi Prabowo nilai 11 dari 100 atas kinerjanya sebagai menteri.

PHPB menilai, masalah anggaran dan perkataan Anies mengenai 340 ribu hektar yang dimiliki Prabowo itu tidak benar.

Baca Juga: Legenda Sepakbola Jerman Franz Beckenbauer Meninggal Dunia, Ternyata Mengidap 3 Penyakit Sekaligus

Hal ini mereka nilai sebagai penghinaan, karena Prabowo dianggap sebagai menteri dengan kinerja terbaik dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Subadrian mengatakan jumlah anggaran Kemenhan juga tidak mencapai 700 triliun.

Selain itu, luas lahan yang dimiliki oleh Prabowo yang diungkap Anies Baswedan adalah hal yang tidak benar.

Baca Juga: Jadi Perdebatan, Inilah Resiko yang Akan Terjadi Jika Prabowo Beberkan Data Kemenhan Saat Debat Pilpres 2024

“Karena diketahui tanah-tanah pribadi dan bangunan yang dimiliki oleh Prabowo Subianto dalam LHKPN senilai Rp 275.320.450.000,” kata Subadria dalam keterangan tertulis.

Subadrian mengatakan dua pasal. Pertama, asal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu. Kemudian, Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com

Komentar