paradapos.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pelaporan Anies Baswedan tersebut dikarenakan adanya dugaan dirinya menyerang capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih atau PHPB pada hari ini, Selasa, 9 Januari 2024.
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka mengatakan Anies telah menyerang Prabowo secara personal baik sebagai Menteri Pertahanan, ataupun secara pribadi.
Ada tiga hal yang mereka laporkan, mulai dari anggaran pertahanan sebesar 700 triliun rupiah, lahan 340 ribu hektar, dan memberi Prabowo nilai 11 dari 100 atas kinerjanya sebagai menteri.
PHPB menilai, masalah anggaran dan perkataan Anies mengenai 340 ribu hektar yang dimiliki Prabowo itu tidak benar.
Baca Juga: Legenda Sepakbola Jerman Franz Beckenbauer Meninggal Dunia, Ternyata Mengidap 3 Penyakit Sekaligus
Hal ini mereka nilai sebagai penghinaan, karena Prabowo dianggap sebagai menteri dengan kinerja terbaik dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Subadrian mengatakan jumlah anggaran Kemenhan juga tidak mencapai 700 triliun.
Selain itu, luas lahan yang dimiliki oleh Prabowo yang diungkap Anies Baswedan adalah hal yang tidak benar.
“Karena diketahui tanah-tanah pribadi dan bangunan yang dimiliki oleh Prabowo Subianto dalam LHKPN senilai Rp 275.320.450.000,” kata Subadria dalam keterangan tertulis.
Subadrian mengatakan dua pasal. Pertama, asal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu. Kemudian, Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!