Pengangkatan 749.398 ASN Baru: Proses Validasi dan Verifikasi SPTJM Menentukan Nasib Honorer Tahun Ini

- Senin, 08 Januari 2024 | 23:01 WIB
Pengangkatan 749.398 ASN Baru: Proses Validasi dan Verifikasi SPTJM Menentukan Nasib Honorer Tahun Ini

paradapos.com – Selamat kepada 749.398 yang diangkat jadi ASN sebagaimana info yang sedang dibahas.

Kepastian 749.398 tenaga honorer resmi menjadi ASN menjadi angin segar, namun sisanya yang mencapai 1,6 juta harus melalui tahapan kritis yang diungkap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam seleksi ASN 2024 alokasi 1,6 juta tertuju kepada PPPK untuk diperebutkan oleh honorer di Indonesia.

Baca Juga: Pelamar Usia 35 Bisa Mendaftar CPNS 2024, Berikut Persyaratan Yang Harus Dipenuhi !

BKN ungkap hasil pendataan yang menunjukkan dari 2.355.092 tenaga honorer dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), 749.398 di antaranya telah berhasil melewati seleksi dan resmi diangkat menjadi ASN.

Namun, perhatian kini beralih ke sisa 1,6 juta tenaga honorer yang termasuk eks Tenaga Harian Lepas Kategori Dua (THK2) dari rekrutmen hingga tahun 2023.

Terdapat tahapan penting yang harus dilalui diantaranya menyangkut nasib sisa tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN.

Salah satu tahap utama adalah melalui verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BKN.

Pentingnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam proses ini menjadi sorotan.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Tenaga honorer yang telah menyampaikan SPTJM berpotensi mendapatkan prioritas dalam pengangkatan menjadi ASN karena SPTJM membuktikan validitas data mereka.

Menyikapi hal ini, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan harapannya agar verifikasi dan validasi data dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.

“Kami berharap BKN bersama dengan BPKP dapat melaksanakan verifikasi dan validasi Tenaga Non-ASN secara bertanggung-jawab, penuh dengan prinsip kehati-hatian," ujar Haryomo.

"Tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku,” tambahnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id

Komentar