paradapos.com - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia kecelakaan tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, di kantor pusat PT KAI (Persero), Kota Bandung, Sabtu 6 Januari 2024.
Santunan tersebut berasal dari PT KAI, PT Jasa Raharja, Jasa Raharja Putera, dan Yayasan Pusaka.
Santunan diterima ahli waris dari almarhum Julian Dwi Setiono, Ponisam, Ardiansyah dan Enjang Yudi.
Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Minta Tokoh Agama Jadi Teladan dalam Jaga Toleransi
Keempatnya merupakan pegawai PT KAI yang gugur saat bertugas akibat tabrakan kereta api di KM 181 700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur - Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat 6 Januari 2024.
Selain santunan, salah seorang istri korban diberikan jaminan pekerjaan di PT KAI.
Sedangkan Yayasan Pusaka juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak para korban hingga lulus kuliah.
Baca Juga: Seribu Bidang Tanah Warga Desa Karangsari Jateng Disertifikasi
Bey mengapresiasi pihak yang dengan cepat memberikan penanganan kepada korban luka maupun yang meninggal dunia.
"Saya apresiasi kepada Jasa Raharja, PT KAI dan lainnya karena sejak kemarin di lapangan sangat baik penanganan kepada korban luka maupun yang meninggal. Jadi santunan cepat diberikan," ujarnya.
Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Lokal Bandung Raya sebanyak 191 penumpang, ada sekitar 37 penumpang yang luka ringan dan telah dibawa ke rumah sakit terdekat, yakni di RSUD Cicalengka 32 orang, RS Edelweis 2 orang, RS AMC 2 orang, dan RS Santosa 1 orang.
Baca Juga: Dinsos Jabar dan Kemensos Salurkan Logistik bagi Warga Terdampak Banjir Bandang Cimahi
Bey memastikan para korban luka ditangani dengan baik. Seluruh biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah.
"Kami pastikan para korban luka tertangani dengan baik. Kemarin sore korban luka juga sudah banyak yang pulang. Semua ditanggung biaya perawatannya. Jadi ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada warga," kata Bey.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: naratimes.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!