paradapos.com - Intip Jumlah Harta Kekayaan Jalaluddin dalam artikel ini.
Jalaluddin merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
Tak hanya itu, pria bernama lengkap Jalaluddin Duka ini pernah menjadi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.
Termasuk diantaranya adaah Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian hingga Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Perindustrian.
Baca Juga: Penguasa Kekayaan: 10 Orang Terkaya di Afrika yang Menguasai Kekayaan yang Luar Biasa
Sebagai pejabat, Jalaluddin diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
(UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 7 Januari 2024, Jalaluddin Duka cukup rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kobaran.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!