Diduga Polisi Melanggar Aturan dalam Penyergapan Asisten Saipul Jamil, Begini Pandangan Hukumnya

- Minggu, 07 Januari 2024 | 03:40 WIB
Diduga Polisi Melanggar Aturan dalam Penyergapan Asisten Saipul Jamil, Begini Pandangan Hukumnya

paradapos.com – Warganet baru-baru ini digemparkan oleh unggahan di platform X, dimana dalam video yang beredar sejumlah polisi melakukan penyergapan terhadap asisten Saipul Jamil.

Dalam unggahan video tersebut, pihak kepolisian menghentikan secara paksa mobil yang tengah dikendarai oleh asisten Saipul Jamil dan dirinya.

Tampak di video yang beredar tersebut Saipul Jamil terlihat ketakutan, dan berusaha tetap berada di dalam kendaraannya.

Baca Juga: Mantap! Dapat Kucuran Dana Investasi 2 T Tahun 2024: Danau Toba Mau di Bangun Apa?

Video tersebut di posting oleh akun X yang ber-username @dededeannn, pada unggahan tersebut dirinya mengatakan bahwa tidak bisa berkata-kata ketika melihat proses penangkapan tersebut.

“Proses penangkapan asisten Saipul Jamil, No-Cut. Spicles nontonnya,” sebagaimana dikutip Harianhauan.com dalam postingan yang di unggah akun X @dededeannn pada Jum’at, 5 Januari 2024, lalu.

Sampai dengan berita ini di turunkan, jumlah pengomentar mencapai 3 ribu, dengan tolal 8 ribu retweet, dan disukai oleh 23 ribu orang.

Baca Juga: Diluar Logika! Sumbar Bisa Punya Jalan Tol Paling Spektakuler Sepanjang Masa di Peradaban Dunia Jalan Tol di Indoensia, Bahkan di Asia Tenggara

Pada kolom komentar di postingan tersebut, kebanyakan mengkritisi tindakan polisi ketika hendak melakukan penangkapan terduga pelaku.

Tentu reaksi netizen terlihat kesal, ketika melihat pihak kepolisian memperlakukan terduga pelaku dengan tidak etis.

Pihak kepolisian sendiri melakukan upaya penangkapan terhadap asisten Saipul Jamil, yang diduga menggunakan barang narkoba.

Dimana pada video yang berdurasi sekitar 5 menit tersebut, pihak polisi melakukan upaya penangkapan yang diringi dengan perlakuan yang tidak elok terhadap terduga.

Baca Juga: Profil Hikmahanto Juwana, Panelis Debat Capres Ketiga Pilpres 2024: Bergelar Profesor di Usia 36 Tahun dan Jadi Komisaris Perusahaan Multinasional

Lantas, tim redaksi paradapos.com menemukan beberapa pelanggaran, yang disinyalir dilakukan oleh oknum pihak kepolisian terhadap terduga pelaku, seperti yang ada di video tersebut.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com

Komentar