Sri Mulyani Ungkap Pembatalan Cair Gaji PNS hingga Pensiunan 1 Januari 2024 Lantaran Fokus Penyelesaian PP

- Minggu, 07 Januari 2024 | 01:20 WIB
Sri Mulyani Ungkap Pembatalan Cair Gaji PNS hingga Pensiunan 1 Januari 2024 Lantaran Fokus Penyelesaian PP


paradapos.com - Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan RI menyampaikan tentang pembatalan pembayaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai pensiunan di 1 Januari 2024.

Seperti yang diketahui, Sri Mulyani sudah menjanjikan kenaikan gaji tersebut yang sudah disepakati oleh Presiden Jokowi yang akan diterima tanggal 1 Januari 2024.

Ia juga memastikan mengenai adanya kenaikan gaji ASN seperti PNS yang mencapai 8 persen, pensiunan 12 persen.

Baca Juga: Sri Mulyani Tidak Hanya Menetapkan Gaji Pokok, Tapi Juga Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Honorer

“Tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai dengan yang disampikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri, dan untuk pensiunan 12 persen,” ucap Sri Mulyani pada konferensi pers.

Terdapat alasan tentang pembatalan pencairan gaji ASN, Sri Mulyani mengklaim bahwa pihaknya masih fokus untuk merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berkenaan dengan gaji itu.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa PP sedang dalam proses penyelesaian yang dilakukan dengan ngebut, sehingga masih dikerjakan.

Baca Juga: Gebrakan Baru: Penetapan Besaran Uang Makan ASN 2024 oleh Sri Mulyani Terhadap PNS Jadi Sorotan!

Meskipun demikian, kenaikan gaji ASN akan tetap cair dan dibayarkan komplit berlaku dari Januari 2024 yang akan tetap dipastikan oleh Kemenkeu.

“Tapi jangan khawatir, tetap kita bayarkan januari ini komplit untuk 12 bulan,” ujar Sri Mulyani.

Yustinus Prastowo selaku Jubir Kemenkeu RI mengklarifikasi mengenai tertundanya pembayaran kenaikan gaji ASN melalui akun X pribadinya.

Baca Juga: Nasib Honorer 2024 dijamin aman: Ini kata Sri Mulyani

Ia juga mengatakan bahwa penundaan tersebut memang dikarenakan masih focus terhadap PP dan Perpres tentang kenaikan gaji terbaru.

“Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri: PP untuk: gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, Pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, tunjanan veteran dan Perpres untuk gaji PPPK,” tulis Yustinus Prastowo pada akun X @prastow.

Sri Mulyani dan pihaknya mengklaim bahwa hak ASN yakni gaji pokok telah dibayarkan per 1 Januari 2024, mulai dari PNS hingga pensiunan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id

Komentar