paradapos.com - Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan RI menyampaikan tentang pembatalan pembayaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai pensiunan di 1 Januari 2024.
Seperti yang diketahui, Sri Mulyani sudah menjanjikan kenaikan gaji tersebut yang sudah disepakati oleh Presiden Jokowi yang akan diterima tanggal 1 Januari 2024.
Ia juga memastikan mengenai adanya kenaikan gaji ASN seperti PNS yang mencapai 8 persen, pensiunan 12 persen.
“Tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai dengan yang disampikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri, dan untuk pensiunan 12 persen,” ucap Sri Mulyani pada konferensi pers.
Terdapat alasan tentang pembatalan pencairan gaji ASN, Sri Mulyani mengklaim bahwa pihaknya masih fokus untuk merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berkenaan dengan gaji itu.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa PP sedang dalam proses penyelesaian yang dilakukan dengan ngebut, sehingga masih dikerjakan.
Baca Juga: Gebrakan Baru: Penetapan Besaran Uang Makan ASN 2024 oleh Sri Mulyani Terhadap PNS Jadi Sorotan!
Meskipun demikian, kenaikan gaji ASN akan tetap cair dan dibayarkan komplit berlaku dari Januari 2024 yang akan tetap dipastikan oleh Kemenkeu.
“Tapi jangan khawatir, tetap kita bayarkan januari ini komplit untuk 12 bulan,” ujar Sri Mulyani.
Yustinus Prastowo selaku Jubir Kemenkeu RI mengklarifikasi mengenai tertundanya pembayaran kenaikan gaji ASN melalui akun X pribadinya.
Baca Juga: Nasib Honorer 2024 dijamin aman: Ini kata Sri Mulyani
Ia juga mengatakan bahwa penundaan tersebut memang dikarenakan masih focus terhadap PP dan Perpres tentang kenaikan gaji terbaru.
“Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri: PP untuk: gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, Pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, tunjanan veteran dan Perpres untuk gaji PPPK,” tulis Yustinus Prastowo pada akun X @prastow.
Sri Mulyani dan pihaknya mengklaim bahwa hak ASN yakni gaji pokok telah dibayarkan per 1 Januari 2024, mulai dari PNS hingga pensiunan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!