paradapos.com - Dalam upaya menekan tingkat kecelakaan lalu lintas, Polda Gorontalo akan menggunakan tiga alat deteksi pada kendaraan dan pengendara.
Penggunaan tiga alat tersebut mulai disosialisasikan cara penggunaannya kepada Satuan Lalu Lintas Polda Gorontalo, Jumat 5 Januari 2024.
Ketiga alat pendeteksi ini yaitu alat Pengukur Kebisingan Knalpot Brong (Sound level meter), alat deteksi alkohol (alcohol test kit) dan alat deteksi narkoba (narcotic test kit).
Baca Juga: Penampakan Tugu Knalpot Brong di Polresta Gorontalo Kota, Punya Siapa Saja..?
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Mariochristy P.S. Siregar menjelaskan, ketiga alat tersebut nantinya bakal diterapkan di lokasi yang paling tinggi angka kecelakaannya.
Menurut data IRSMS (Integrated Road Safety Management System), salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh minum alkohol dan narkoba.
"Dengan alat ini nantinya, kita bisa mengurangi potensi kecelakaan dengan kita tes pada pengguna jalan," ujar Mariochristy.
Cara penggunaan alat Deteksi Pengukur Kebisingan cukup dengan mendekatkan alat pada kendaraan bermotor yang hidup kurang lebih satu meter.
Dari situ nanti akan diketahui level suara knalpotnya dalam satuan decibels (dB).
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru, tingkat kebisingan motor 80cc – 175cc adalah maksimal bising 80 dB dan diatas 175cc maksimal bising 83 dB.
Sedangkan Alat tes alkohol terdiri dari dua jenis alat peraga yaitu, mouthpiece dan flanel.
Cara penggunaan mouthpiece dengan menempelkan alat ke mulut lalu ditiup. Untuk Flanel cukup ditiup tanpa menempelkan mulut.
"Alat ini cukup efektif dalam mendeteksi kadar alkohol dalam tubuh pengendara kendaraan bermotor," ungkap Mariochristy.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hulondalo.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!