Tidak Elok Rumah Jabatan Bupati Malaka Jadi Tempat Bagi - bagi Logistik Politisi PDIP, Itakanrai Kupang Minta Bawaslu Malaka Bertindak Tegas

Saturday, 6 January 2024
Tidak Elok Rumah Jabatan Bupati Malaka Jadi Tempat Bagi - bagi Logistik Politisi PDIP, Itakanrai Kupang  Minta Bawaslu Malaka Bertindak Tegas
Tidak Elok Rumah Jabatan Bupati Malaka Jadi Tempat Bagi - bagi Logistik Politisi PDIP, Itakanrai Kupang Minta Bawaslu Malaka Bertindak Tegas


paradapos.com - Ikatakan Mahasiswa Kanokar Liurai Malaka ( ITAKANRAI) Kupang mengutuk keras dugaan terjadinya bagi - bagi Logistik Politisi PDIP di rumah jabatan Bupati Malaka.

Demikian disampaikan ketua umum Itakanrai Kupang, Yerimias Ariesta Atok, kepada media ini, Sabtu (6/1/2024).

Sangat tidak elok, kata Aries Atok, rumah jabatan jadi tempat untuk bagi - bagi Logistik calon anggota DPR RI dari partai PDIP.

Baca Juga: Rumah Jabatan Bupati Malaka Diduga Jadi Sarang Kampanye Politisi PDIP, Ahli Hukum Pidana: Bupati Simon Nahak Harus Menunjukan Teladan Bagi Masyarakat

"Kita tahu bersama Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH., kader partai politik PDIP tetapi bukan berati harus jadikan rumah jabatan sebagai markas besar untuk bagi - bagi Logistik Politisi PDIP. Apalagi bupati seorang doktor hukum tentu mengerti soal hukum," kata ketua Itakanrai Kupang

 

Aries menyebut, dugaan membagi-bagikan atribut salah satu calon anggota DPR RI di rumah jabatan Bupati Malaka merupakan sebuah pelanggan UU Pemilu.

Sehingga, lanjut dia, apabila benar terbukti salah dan perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja maka hal ini termasuk dalam tindakan pidana Pemilu.

Baca Juga: Diduga Rumah Jabatan Bupati Malaka Jadi Tempat Bagi - bagi Logistik Politisi PDIP, Begini Tanggapan Bawaslu Malaka

"Sudah jelas, UU Pemilu melarang kampanye menggunakan fasilitas negara. Sehingga Bawaslu Malaka sebagai pengawas pemilu punya tugas dan tanggung jawab telusuri dugaan bagi - bagi atribut calon anggota DPR RI di rumah jabatan Bupati" kata Aries Atok mahasiswa hukum muhamadiyah Kupang itu.

Dia mengatakan, adapun sangsi pidana maupun administrasi berdasarkan ketentuan pasal 521 UU pemilu yang berbunyi, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf a, huruf B, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sehingga pihak Bawaslu perlu untuk melakukan investigasi secara mendalam terkait dugaan pembagian atribut salah satu calon anggota DPR RI dari partai PDIP tersebut.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Terhadap Hendriko Leo Mau Tak Ada Kepastian Hukum, Ketua DPC Peradi Atambua Soroti Kinerja Kapolres Belu

"Sehingga jelas netralitas dari para pemangku jabatan di birokrasi benar - benar menjadi patokan untuk menciptakan pemilu yang bermartabat," tegas Aries Atok

Karena, ujar Aries Atok, akan buruk bagi pandangan masyarakat apabila seseorang yang memiliki jabatan terlibat secara langsung dalam kegiatan kampanye apalagi sampai menfasilitasi kegiatan tersebut mengunakan rumah jabatan yang sudah jelas itu melanggar UU pemilu dan peraturan KPU.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: batastimor.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini