paradapos.com - Jokowi umumkan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 sebanyak 2,3 juta formasi yang terdiri dari CPNS dan PPPK.
Informasi penerimaan CPNS dan PPPK tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat, 5 Januari 2024.
Formasi CASN 2024 tersebut terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan untuk non ASN yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jokowi mengundang talenta muda hebat Indonesia untuk turut serta memanfaatkan peluang rekrutmen CASN 2024 ini.
Baca Juga: Daftar Formasi Lengkap Rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK Segera Dibuka, Begini Cara Registrasinya
Pemerintah juga turut memberikan kesempatan bagi lulusan baru atau fresh graduate untuk mengikuti penerimaan CPNS 2024.
Formasi CPNS 2024 sebanyak 690 ribu tersebar di instansi pusat 207 ribu dan instansi daerah 483 ribu.
1,6 juta formasi untuk non ASN yang belum diangkat menjadi PPPK akan dilakukan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan.
Belum ada detail informasi resmi dari pemerintah terkait syarat pendaftaran CASN 2024.
Namun sebagai langkah persiapan, berikut informasi umum mengenai syarat, tahapan, juga pendaftaran berdasar pada pedoman tahun 2023.
Syarat Pendaftaran CPNS
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lain-lain).
2. Batas usia pelamar seleksi CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Khusus bagi pelamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), batas usia maksimal 40 tahun.
3. Belum pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan atau berhenti sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mengerti.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!