paradapos.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 memberikan peluang besar bagi honorer, terutama tenaga teknis.
"Tahun ini formasi untuk tenaga teknis lebih banyak dibandingkan guru dan nakes," kata Menteri Anas dalam siaran pers, Jumat, 5 Januari 2024.
Dari total formasi PPPK di instansi daerah, sebanyak 547.416 formasi diperuntukkan bagi tenaga teknis, melampaui jumlah formasi untuk guru dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Momen Lucu Megawati Soekarnoputri Terhadap Anak SD yang Hafal Pancasila
Menurut Menteri Anas, formasi PPPK ini memberikan kesempatan istimewa bagi honorer teknis administrasi, terutama setelah persyaratan pengakomodasian lulusan SD.
Pemerintah juga membuka pintu kesempatan dengan memberikan alokasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 483.575 pada tahun 2024.
Dengan total formasi CPNS dan PPPK untuk instansi daerah mencapai 1.867.333, Menteri Anas berharap dapat terserap secara maksimal.
Baca Juga: Kartu Prakerja Tahun 2024 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Cek Persyaratannya!
Formasi tersebut terbagi untuk instansi pusat dan daerah, dengan alokasi 429.183 untuk instansi pusat dan 1.383.758 untuk daerah. Alokasi untuk sekolah kedinasan mencapai 6.027 formasi.
"Formasi CPNS dan PPPK tahun ini untuk pemda sebanyak 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK. Mudah-mudahan ini bisa terserap maksimal," ucap Anas.
Menanggapi kebutuhan talenta baru, pemerintah memberikan peluang besar dengan menyediakan 690.822 formasi CPNS yang dapat dilamar oleh fresh graduate. Hal ini sejalan dengan komitmen negara untuk memberikan kesempatan kepada talenta muda terbaik.
Menteri Anas menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan tenaga non-ASN, termasuk eks honorer K2, sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kebijakan penetapan formasi PPPK mencapai 1,6 juta pada tahun ini menjadi salah satu langkah konkrit untuk memberikan ruang kepada tenaga non-ASN.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tinewss.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!