KPU Sukoharjo ingatkan Parpol segera buat laporan awal dana kampanye, jika tidak....

- Jumat, 05 Januari 2024 | 14:40 WIB
KPU Sukoharjo ingatkan Parpol segera buat laporan awal dana kampanye, jika tidak....

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengingatkan seluruh Partai Politik (Parpol) untuk segera membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Pasalnya, jika tidak melaporkan LADK sampai batas akhir waktu pelaporan, Parpol bisa dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024) menegaskan seluruh partai politik (parpol) di Kabupaten Sukoharjo wajib membuat dan mengunggah Laporan Awal Dana Kampanye.

Setidaknya ada 18 parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 di Sukoharjo punya kewajiban melaporkan LADK.

Baca Juga: Jumlah pelanggaran pemasangan APK di Salatiga 3.171 buah, Bawaslu minta parpol tertibkan secara mandiri

"Kami sudah bersurat ke parpol perihal LADK ini," ujar Bambang.

Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu meliputi dokumen formulir 1 Laporan Awal Dana Kampanye; Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Formulir 3 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dan Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye.

Selain itu, Formulir 5 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Sebelum Periode Pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye, Formulir 6 Laporan Awal Dana Kampanye Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran, Formulir 7 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Atas Laporan Awal Dana Kampanye dan Surat pernyataan penyumbang Partai Politik.

Baca Juga: Polda DIY gelar silaturahmi dengan simpatisan laskar pendukung Parpol, begini kesepakatannya

"Hingga LPSDK Perseorangan/Kelompok/Badan Usaha Non pemerintah beserta lampirannya; Buku Rekening Khusus Dana Kampanye/Rekening koran Rekening Khusus Dana Kampanye; Surat pernyataan pengelola rekening; Surat penunjukan petugas penghubung Partai Politik Peserta Pemilu, Bukti pengeluaran /kuitansi dan
Bukti tagihan/utang (apabila ada)," lanjutnya.

Partai Politik Peserta Pemilu di Sukoharjo wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU Kabupaten Sukoharjo melalui Sikadeka paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye pada tanggal 7 Januari 2024.

"Kalau tidak dilaporkan, maka bisa dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta pemilu 2024," lanjutnya.(*)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Komentar