paradapos.com - Debat Capres dan Cawapres ditetapkan sebanyak lima kali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Memasuki tahun 2024 ini tengah melakukan debat yang ketiga kalinya.
Debat antara calon presiden dan calon wakil presiden adalah salah satu bentuk kampanye yang diizinkan dan dapat dilakukan oleh peserta pemilihan umum.
Baca Juga: Resmi! Zenius Umumkan Tutup Sementara setelah 20 Tahun Beroperasi di Indonesia
Sesuai dengan Pasal 275 Nomor 7 Tahun 2017, UU Pemilihan Umum Republik Indonesia mengatur pelaksanaan debat capres dan cawapres.
Pasal tersebut juga menegaskan kewajiban KPU untuk menyelenggarakan lima kali sesi debat sebagai bagian dari proses pemilihan.
Debat capres dan cawapres 2024 disiarkan secara live dengan durasi 150 menit pada beberapa saluran televisi nasional di jam 19.00 WIB.
Baca Juga: Merancang Pidato Singkat tentang Gemar Membaca, Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Halaman 81 Subtema 2
Jadwal Debat Ketiga Pemilihan Presiden 2024
Dilansir dari media suaramerdeka.com bahwasannya debat yang ketiga sesuai dengan jadwal akan hadir yakni pada tanggal 7 Januari 2024 yang akan datang.
Debat tersebut diikuti oleh ketiga calon Presiden, yakni Anies Rasyid Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.
Tema yang diusung pada debat pemilihan presiden 2024 mendatang yakni: Pertahanan, Keamanan, Hubungan, Internasional, dan Geopolitik
Dalam debat tersebut dibagi menjadi enam bagian atau segmen dengan waktu 120 menit dan 30 menit digunakan untuk iklan.
Baca Juga: Anies akan Bangun Stadion Berstandar Internasional di Sumbar: Stadion H. Agus Salim?
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!