GenzDaily - Pemerintah secara resmi mengumumkan pendaftaran program Kartu Prakerja 2024 telah dibuka kembali.
Hal ini sebagaimana diumumkan melalui akun media sosial resmi, @prakerja.go.id.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi, manajemen Kartu Prakerja mengingatkan masyarakat yang belum memiliki akun untuk segera mendaftar melalui laman resmi www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Kado Ulang Tahun Spesial dari Boy William: Liburan Impian Ayu Ting Ting ke Korea Terwujud!
"Belum punya akun Prakerja? Pendaftarannya udah dibuka lagi nih Sob! Langsung meluncur ke www.prakerja.go.iddan klik “Daftar Sekarang” untuk buat akun kamu sekarang juga!," kata manajemen, dikutip dari akun Instagram resmi @prakerja.go.di, Kamis (4/1).
Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja 2024:
- Buka laman resmi www.prakerja.go.id
- Klik menu "Daftar Sekarang".
- Masukkan alamat email aktif dan buat kata sandi.
- Centang kotak "Saya menyetujui syarat dan ketentuan" lalu klik "Daftar".
- Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu.
- Isi data diri sesuai dengan kolom yang diminta.
- Unggah foto e-KTP
- Scan wajah dengan cara mengedipkan mata.
- Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja.
- Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
- Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif.
- Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu.
- Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
Untuk diketahui, dalam Program Kartu Prakerja 2024, pemerintah akan memberi saldo bantuan pelatihan dan insentif kepada pemegang Kartu Prakerja.
Nilai saldo bantuan pelatihan yang akan diberikan sebesar Rp 3,5 juta, lalu insentif biaya mencari kerja sebanyak satu kali sebesar Rp 600.000 dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 yang diberikan paling banyak dua kali.
Nantinya, insentif tersebut akan diberikan setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan pertama dan telah menyambungkan rekening bank atau e-money.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: genzdaily.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!