paradapos.com - Terdakwa kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Atas tindakan Rafael yang dinilai merugikan negara itu, jaksa KPK menuntut ayah dari Mario Dandy itu 14 tahun penjara serta denda 1 miliar rupiah dan membayar uang pengganti 18,9 miliar.
Mario Dandy adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sedangkan Rafael adalah pejabat pajak yang dicopot dan harus menjalani sejumlah pemeriksaan.
Baca Juga: Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Berikut Capaiannya
Minta pertimbangan karena telah berjasa
Menyikapi ancaman hukum tersebut, Junaedi Saibih, kuasa hukum Rafael Alun, menyatakan agar majelis hakim memberikan pertimbangan.
Junaedi mengatakan, pertimbangan itu dilakukan atas jasa yang besar terhadap negara yang telah dilakukan Rafael.
Junedi berharap agar kliennya dibebaskan dari semua dakwaan dan mengembalikan semua aset milik istri dan ibunya yang kini disita negara.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 5 Januari 2023: Waspada Hujan Petir di Tiga Wilayah DKI
Di samping memiliki jasa besar bagi negara, pihak Rafael Alun juga mengklaim tidak pernah bermasalah dengan hukum serta bekerja sama selama persidangan.
Selain sejumlah alasan tersebut, pihak Rafael Alun juga berharap perannya sebagai tulang punggung keluarga dapat dijadikan sebagai pertimbangan.
Tak pengaruhi fakta hukum
Menanggapi klaim kuasa hukum Rafael itu, Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK menyebutkan, itu tidak akan mempengaruhi fakta hukum yang telah terungkap dan terbukti oleh Jaksa KPK.
Baca Juga: ASN Kemenag Agar Jaga Tempat Ibadah Tak Dijadikan Ajang Politisasi Agama
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: naratimes.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!