paradapos.com - Mantan kader Partai Demokrat Rahmatullah yang juga caleg DPRD Kota Cilegon dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 1 Jombang-Purwakarta pada Pemilu 2024 kembali bikin sensasi.
Setelah pada pertengahan tahun lalu memakai atribut partai lain saat sidang paripurna, padahal masih menjabat sebagai dewan Partai Demokrat, Rahmatullah pun sempat berfoto dengan Wakil ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto yang diabadikan dalam video yang sempat viral. Yang ujungnya di-PAW oleh DPP Partai Demokrat dan keluarnya SK pj Gubernur yang memberhentikannya sebagai anggota DPRD Kota Cilegon.
Tak sampai di situ saja, kisahnya masih berlanjut, Rahmatullah menggugat DPC Partai Demokrat Kota Cilegon sebesar Rp 5 miliar pada 16 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Indra Sjafri Akui di TC Timnas Indonesia ada 3 Pemain Keturunan, Ini Dia Orang-orangnya
Namun esepsinya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang Putusan Nomor.141/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN SRG tertanggal 14 Desember 2023 lalu, tentang gugatan ke DPC Partai Demokrat (PD) Kota Cilegon sebesar Rp 5 miliar.
Kisruh antara mantan kader Partai Demokrat Kota Cilegon H.Rahmatullah yang kini berseragam Partai PAN dengan DPC Partai Demokrat Kota Cilegon kini memasuki babak baru.
Hal ini lantaran, DPC Partai Demokrat Kota Cilegon melakukan laporan ke Bawaslu Kota Cilegon bahwa proses perpindahan yang bersangkutan, salah satu persyaratannya ada yang mal-administrasi alias tidak sah.
Baca Juga: Jejak Pengabdian Oscar Tabarez untuk Timnas Uruguay dari Muda Hingga Berjalan Pakai Tongkat
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bappilu Partai Demokrat Kota Cilegon yang mewakili DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Arif Cahya Ramadhan usai memberikan laporan ke Bawaslu Kota Cilegon dengan Formulir Model B3, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/ PL/KOTA/11.04/1/2024 pada Selasa (2/1/2024).
Dikatakannya, DPC Partai Demokrat Kota Cilegon mendesak Bawaslu untuk memproses sesuai aturan PKPU 10 Pasal 16 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif.
"Bahwa yang bersangkutan (Rahmatullah-red) menyerahkan surat penyataan yang dibubuhi materai dan dttandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada partai politik peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal ini Partai Demokrat Kota Cilegon," ujar Arif kepada wartawan belum lama ini.
Baca Juga: Shin Tae-yong Minta Fans Jangan Khawatir, Ini Katanya
Arif menegaskan, yang bersangkutan sudah mengirimkan surat pengunduran diri, namun surat pengunduran diri yang diserahkan adalah bukan surat pengunduran sebagai anggota/kader parpol, melainkan pengunduran diri sebagai bacaleg.
"Ini yang kami laporkan, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pandeglangnews.co.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!