PKH Cair Maret? Penuhi Syarat Ini, Menkeu Sri Mulyani Bocorkan Syarat Lengkap Agar Bisa Dicairkan Segera!

- Kamis, 04 Januari 2024 | 18:01 WIB
PKH Cair Maret? Penuhi Syarat Ini,  Menkeu Sri Mulyani Bocorkan Syarat Lengkap Agar Bisa Dicairkan Segera!

paradapos.com - Kapan bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan atau PKH Tahap 1 2024 akan cair? Masyarakat mulai bertanya-tanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat suara. Syarat tersebut harus dipenuhi agar Kementerian Sosial (Kemensos) bisa mencairkan.

Seperti diketahui, Kemensos semakin memperketat aturan penyaluran bantuan sosial, termasuk PKH Tahap 1 2024.

Kemensos telah menetapkan penerima PKH Tahap 1 2024 hanya terdiri dari tiga komponen utama, antara lain kategori sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: 17 Daftar Calon Anggota DPD RI asal Lampung, Dokter Cantik Jihan Nurlela Maju Lagi

Komponen Kesehatan adalah golongan Ibu Hamil dan Anak Usia Dini (0-6 tahun), dengan maksimal dua anak dalam satu keluarga.

Komponen Pendidikan adalah kategori bagi anak keluarga kurang mampu di tingkat SD, SMP, SMA/SMK sederajat serta anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum selesai wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial merupakan kategori bagi lansia (berusia 60 tahun ke atas) dan peyandang disabilitas berat dengan batas maksimal masing-masing 1 orang dalam satu KK.

Jika masyarakat masuk dalam komponen tersebut di atas, maka kemungkinan besar akan menerima bansos PKH Tahap 1 2024 dengan nominal bervariasi sesuai kategori, yakni:

Baca Juga: Baru Bebas Lapas Pengacara Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Dipenjara dan Sebut Napi LP Sukamiskin Bisa Keluar Penjara Asal Siapkan Uang Segini

Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun/: Rp3.000.000/tahun
Anak SD: Rp900.000/tahun
Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
Lansia dan Disabilitas: Rp2.400.000/tahun

Adapun syarat yang wajib dipenuhi masyarakat adalah sebagaimana yang telah disampaikan oleh pendamping sosial asal Banyuwangi di kanal YouTube Diary Bansos berikut ini:

-KPM Masih memiliki komponen PKH
-Tercatat aktif pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Untuk mendaftar DTKS bisa dengan cara mengusulkan diri ke RT/RW/Lurah setempat atau daftar secara online menggunakan fitur Usul-Sanggah di aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: alifnews.id

Komentar