Bawaslu Jakarta Pusat Dilaporkan ke DKPP oleh Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Buntut Kasus Susu Gratis di CFD?

Thursday, 4 January 2024
Bawaslu Jakarta Pusat Dilaporkan ke DKPP oleh Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Buntut Kasus Susu Gratis di CFD?
Bawaslu Jakarta Pusat Dilaporkan ke DKPP oleh Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Buntut Kasus Susu Gratis di CFD?

paradapos.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo-Gibran telah secara resmi melaporkan seluruh komisioner Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Januari 2024.

Hal ini dilakukan karena TKN merasa Bawaslu Jakarta Pusat tidak beroperasi dengan profesional dalam mengusut tindakan pembagian susu oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di acara Car Free Day (CFD).

Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, menyatakan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kewenangan DKPP, khususnya terkait dengan kurang profesionalnya Bawaslu Jakarta Pusat dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Jerome Polin Kembali Dihujat Sampai Trending di X Cuma Gegara Soal ‘Kutukan’, Kok Bisa?

Pernyataan tersebut telah disampaikan oleh rekan-rekan TKN kepada DKPP.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, mengonfirmasi penerimaan pengaduan dari TKN, menyebutkan bahwa informasi tersebut telah diterima pada siang hari sekitar pukul 11.30 WIB.

Meskipun demikian, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey alias Sonny, merespons pengaduan tersebut dengan santai.

Ia menjelaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk membuat pengaduan apabila menduga adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Fritz Edward Siregar, Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN, mengungkapkan bahwa tim pemenangan melihat dua indikasi ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat dalam mengusut tindakan Gibran.

Pertama, terdapat kesalahan pengetikan tanggal dalam surat panggilan pertama, dan kedua, Bawaslu Jakarta Pusat tidak mengikuti regulasi terkait penanganan temuan atau laporan pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Masa Lalu Bella Damaika Selingkuhan Elmer Syaherman Terungkap: dari Santri Sampai Jadi Simpanan Pria Beristri

Gibran Rakabuming Raka sebelumnya terlibat dalam kegiatan olahraga sambil membagikan susu gratis di CFD Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023.

Meskipun Bawaslu RI menyatakan aksi tersebut bukan tindak pidana pemilu, namun terbuka kemungkinan adanya pelanggaran lainnya.

Bawaslu Jakarta Pusat melakukan pengusutan terkait pelanggaran penggunaan area CFD untuk aktivitas politik, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini