paradapos.com - Tenaga honorer sedang disibukkan dengan adanya rencana mengenai pengangkatan ASN PPPK.
Menuju era baru kepegawaian, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 membawa angin segar bagi tenaga honorer dengan sistem prioritas yang lebih holistik.
PPPK 2024 tidak hanya mengandalkan penilaian, melainkan juga mempertimbangkan masa kerja dan usia tenaga honorer.
Baca Juga: Harapan Baru 2024: Cek Kriteria Honorer dan Fresh Graduate yang Diperkirakan Lolos CPNS 2024
Ketegangan dirasakan di seluruh Indonesia, terutama menantikan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal inilah yang menjadi panduan teknis pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Rancangan PP Manajemen ASN mengatasi permasalahan tenaga non-ASN, sesuai dengan amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BKN, bersama BPKP, diberikan tugas untuk verifikasi dan validasi tenaga non-ASN, dimulai dengan melakukan verifikasi data honorer.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Masa kerja dan usia honorer jadi faktor utama
Data valid ini menjadi dasar kebijakan terkait tenaga honorer. Tentunya sembari memastikan transisi yang baik menuju PPPK.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan solusi konkret dalam RPP Manajemen ASN.
Upaya yang diambil dengan menekankan penyelesaian penataan pegawai tenaga honorer hingga Desember 2024.
Dalam rekrutmen PPPK 2024, pengabdian honorer menjadi poin penentuan setelah memilah honorer bodong dan bukan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!