Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024 Asalkan Penuhi Syarat Usia dan Masa Kerja Ini

- Rabu, 03 Januari 2024 | 02:20 WIB
Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024 Asalkan Penuhi Syarat Usia dan Masa Kerja Ini

 

paradapos.com - Tenaga honorer sedang disibukkan dengan adanya rencana mengenai pengangkatan ASN PPPK.

Menuju era baru kepegawaian, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 membawa angin segar bagi tenaga honorer dengan sistem prioritas yang lebih holistik.

PPPK 2024 tidak hanya mengandalkan penilaian, melainkan juga mempertimbangkan masa kerja dan usia tenaga honorer.

Baca Juga: Harapan Baru 2024: Cek Kriteria Honorer dan Fresh Graduate yang Diperkirakan Lolos CPNS 2024

Ketegangan dirasakan di seluruh Indonesia, terutama menantikan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal inilah yang menjadi panduan teknis pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Rancangan PP Manajemen ASN mengatasi permasalahan tenaga non-ASN, sesuai dengan amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BKN, bersama BPKP, diberikan tugas untuk verifikasi dan validasi tenaga non-ASN, dimulai dengan melakukan verifikasi data honorer.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Masa kerja dan usia honorer jadi faktor utama

Data valid ini menjadi dasar kebijakan terkait tenaga honorer. Tentunya sembari memastikan transisi yang baik menuju PPPK.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan solusi konkret dalam RPP Manajemen ASN.

Upaya yang diambil dengan menekankan penyelesaian penataan pegawai tenaga honorer hingga Desember 2024.

Dalam rekrutmen PPPK 2024, pengabdian honorer menjadi poin penentuan setelah memilah honorer bodong dan bukan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id

Komentar